Korannusantara.id – BATU BARA, Pelapor Daniel Steven Sihotang, S.H. menyatakan keberatan terhadap putusan sidang disiplin yang menjatuhkan sanksi terhadap Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. Ia menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Penuntut dalam persidangan.
Sidang disiplin terhadap Ipda Ade Sundoko Masry digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Sabtu (5/9/2026). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan Daniel Steven Sihotang selaku pelapor.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor SPG/33/VIII/2026/Sipropam, Ipda Ade Sundoko Masry dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Dalam surat tersebut disebutkan perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penuntut Ajukan Tiga Tuntutan
Dalam persidangan, Penuntut yang dalam perkara tersebut merupakan Kasipropam Polres Batu Bara mengajukan tiga tuntutan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry.
Tuntutan tersebut masing-masing berupa permintaan maaf secara tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan, serta penempatan khusus selama tujuh hari.
Namun, berdasarkan putusan sidang disiplin, Ipda Ade Sundoko Masry dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama enam bulan.
Dengan demikian, terdavpat perbedaan antara tuntutan yang diajukan Penuntut dengan sanksi yang dijatuhkan dalam putusan sidang.
Pelapor Nyatakan Keberatan
Daniel Steven Sihotang menyatakan menghormati proses persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan. Namun, sebagai pelapor, ia tetap menyampaikan keberatan karena menilai sanksi tersebut belum mencerminkan beratnya persoalan yang dilaporkannya.
“Kami menghormati proses persidangan dan putusan yang telah dijatuhkan. Namun sebagai pelapor, kami menyatakan keberatan karena menurut kami putusan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry terlalu ringan. Bahkan tuntutan Penuntut sendiri lebih berat, yaitu permintaan maaf tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan dan penempatan khusus selama tujuh hari,” ujar Daniel.
Daniel juga mempertanyakan konsistensi penerapan sanksi disiplin maupun kode etik terhadap anggota Polri dalam perkara lain.
Ia membandingkan perkara Ipda Ade Sundoko Masry dengan perkara AKP Fadlun Al Fitri, S.S. yang, menurut Daniel, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan permintaan maaf.
Daniel menilai terdapat perbedaan penerapan sanksi yang perlu mendapat perhatian apabila kedua perkara tersebut memiliki konteks pelanggaran yang dapat dibandingkan.
Menurut Daniel, perkara AKP Fadlun Al Fitri berkaitan dengan konteks pendampingan masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Soroti Dugaan Permintaan Pencabutan Laporan
Selain mempersoalkan berat-ringannya sanksi, Daniel juga menyoroti substansi perkara yang menjadi dasar keberatannya.
Ia menyatakan bahwa Ipda Ade Sundoko Masry diduga pernah meminta dirinya, selaku pengacara sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pungli, untuk mencabut laporan tersebut.
Daniel juga menyebut Ipda Ade Sundoko Masry diduga mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat ketika menyampaikan permintaan tersebut.
“Yang menjadi keberatan kami adalah adanya dugaan permintaan kepada saya untuk mencabut laporan dugaan pungli. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengatasnamakan dirinya sebagai utusan Kasat. Menurut kami, hal seperti ini harus dilihat secara serius dan objektif karena menyangkut proses penanganan laporan masyarakat,” tegas Daniel.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga berkaitan dengan integritas, independensi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Pertanyakan Konsistensi Penegakan Disiplin
Daniel menegaskan bahwa keberatan yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk meminta agar seseorang dijatuhi hukuman secara berlebihan.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah konsistensi dan proporsionalitas dalam penerapan sanksi terhadap anggota Polri.
“Kami mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dan kode etik. Kami tidak meminta siapa pun dihukum secara berlebihan. Tetapi kalau memang suatu perbuatan dinilai sebagai pelanggaran, maka sanksinya harus proporsional dan konsisten dengan tingkat kesalahannya,” kata Daniel.
Ia berharap pimpinan Polda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian terhadap keberatan tersebut dan memastikan proses penegakan disiplin anggota Polri dilakukan secara objektif, profesional dan transparan.
“Kami menyampaikan keberatan bukan untuk menyerang institusi Polri. Justru kami ingin agar institusi Polri semakin dipercaya masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan yang berkaitan dengan laporan masyarakat, kami berharap semuanya diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan,” pungkasnya.
Daniel menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang tersedia untuk menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.
Redaksi Konfirmasi Propam dan Humas Polres Batu Bara
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, redaksi Koran Nusantara telah menghubungi Sekretaris Sidang Disiplin Propam Polres Batu Bara, Bripka M. Yazlan, untuk meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan sidang, tuntutan Penuntut, serta putusan yang dijatuhkan terhadap Ipda Ade Sundoko Masry.
Saat dikonfirmasi, Bripka M. Yazlan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada media terkait perkara tersebut.
“Siap pak, untuk memberikan informasi kepada media/pers tidak kewenangan saya, pak. Melainkan Humas Polres Batu Bara,” ujar Yazlan.
Atas arahan tersebut, redaksi kemudian menghubungi pihak Humas Polres Batu Bara untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait perkara serta keberatan yang disampaikan pelapor.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Batu Bara maupun Ipda Ade Sundoko Masry apabila terdapat informasi, bantahan, atau penjelasan lain terkait pemberitaan ini.



