KORANNUSANTARA.ID – PADANGSIDIMPUAN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang perempuan berinisial BMS (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan BMS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,37 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan 40 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu unit timbangan.
BMS diketahui merupakan ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, BMS disebut menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ITEN, yang hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap serta pemeriksaan dan interogasi terhadap BMS.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar awal perkara, pengembangan jaringan, penyidikan, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 maupun petugas kepolisian terdekat.
(Indra Saputra)



