Korannusantara.id – SUKAMARA, Praktik perjudian jenis bola gulir diduga kembali marak dan beroperasi secara terbuka di kawasan Komplek Lokalisasi Simpang Kenawan, wilayah perbatasan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026).
Aktivitas tersebut disebut meresahkan masyarakat karena diduga berlangsung secara terang-terangan. Warga pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di tengah kembali beroperasinya praktik perjudian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang berada di kawasan hiburan malam itu diduga tidak hanya menjadi tempat permainan bola gulir. Aktivitas sabung ayam juga disebut-sebut akan kembali dibuka secara terbuka.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas perjudian tersebut dapat kembali berjalan.
“Sudah lama tutup, tapi minggu-minggu ini sudah buka kembali. Kami sebagai warga heran, kenapa perjudian ini belum ditindak polisi. Padahal ini judi dan dilakukan secara terang-terangan,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Yang membuat warga semakin resah, kegiatan tersebut diduga kuat dibekingi oknum. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan berharap aparat tidak tutup mata terhadap praktik perjudian tersebut,” katanya.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ketentuan terkait pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolres Sukamara dan Kapolres Lamandau segera turun tangan melakukan pengecekan serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak segala bentuk perjudian yang berlangsung secara terbuka, sekaligus memastikan kawasan tersebut tidak menjadi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
(Tim/Misran)



