• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Perjudian Terang-Terangan di Simpang Kenawan Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Perjudian Terang-Terangan di Simpang Kenawan Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Aparat Bertindak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – SUKAMARA, Praktik perjudian jenis bola gulir diduga kembali marak dan beroperasi secara terbuka di kawasan Komplek Lokalisasi Simpang Kenawan, wilayah perbatasan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026).

Aktivitas tersebut disebut meresahkan masyarakat karena diduga berlangsung secara terang-terangan. Warga pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di tengah kembali beroperasinya praktik perjudian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang berada di kawasan hiburan malam itu diduga tidak hanya menjadi tempat permainan bola gulir. Aktivitas sabung ayam juga disebut-sebut akan kembali dibuka secara terbuka.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena aktivitas perjudian tersebut dapat kembali berjalan.

“Sudah lama tutup, tapi minggu-minggu ini sudah buka kembali. Kami sebagai warga heran, kenapa perjudian ini belum ditindak polisi. Padahal ini judi dan dilakukan secara terang-terangan,” ujarnya.

Warga tersebut juga menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

“Yang membuat warga semakin resah, kegiatan tersebut diduga kuat dibekingi oknum. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan berharap aparat tidak tutup mata terhadap praktik perjudian tersebut,” katanya.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ketentuan terkait pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolres Sukamara dan Kapolres Lamandau segera turun tangan melakukan pengecekan serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak segala bentuk perjudian yang berlangsung secara terbuka, sekaligus memastikan kawasan tersebut tidak menjadi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

(Tim/Misran)

Views: 367
Tags: Bebas Main JudifairlayJudi BolaKalimantan TengahSimpang Kenawan
Previous Post

Patroli Rayonisasi Patmob 73 D Brimob Medan Satria Sasar Gangguan Kamtibmas di Wilayah Bekasi Kota

Next Post

Brimob Polda Metro Jaya Sisir Tangsel, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Brimob Polda Metro Jaya Sisir Tangsel, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Brimob Polda Metro Jaya Sisir Tangsel, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.