Korannusantara.id – JAKARTA, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Lingkungan Hidup mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal (Madina), serta Pangdam I/Bukit Barisan mengambil langkah serius dan berkelanjutan untuk menuntaskan persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Jumat 28 Agustus 2026
PB HMI menilai berbagai langkah penertiban, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PETI oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, perlu diikuti dengan tindakan nyata dan penegakan hukum yang menyeluruh. Penindakan, menurut PB HMI, tidak boleh hanya menyasar pekerja di lokasi tambang, tetapi juga harus mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, hingga penampung hasil tambang ilegal.
Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup, Ahmad Ridwan Dalimunthe, mengapresiasi pembentukan Satgas PETI oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Namun, ia mengingatkan agar keberadaan satgas tidak berhenti pada rapat, sosialisasi, maupun pernyataan di ruang publik.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah membentuk Satgas PETI. Tetapi masyarakat tidak membutuhkan sekadar pembentukan satgas. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai Satgas hanya menjadi formalitas tanpa aktualisasi dan penindakan yang jelas,” tegas Ahmad Ridwan.
Menurutnya, pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya memproses pekerja tambang yang berada di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Kapolda Sumut dan Kapolres Madina jangan hanya menangkap orang yang bekerja di lokasi tambang. Bongkar siapa pemodalnya, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan siapa yang menampung hasil tambang ilegal tersebut. Kalau ditemukan bukti keterlibatan, siapa pun harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparatur Harus Diusut
PB HMI juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara objektif informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparatur pemerintahan dalam aktivitas maupun rantai bisnis PETI di Mandailing Natal.
Ahmad Ridwan menyebut terdapat informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum PNS maupun kepala desa dalam aktivitas atau rantai bisnis pertambangan ilegal. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi dan ditelusuri berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendengar adanya dugaan oknum aparatur pemerintah, termasuk PNS dan kepala desa, yang diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal. Ini harus diperiksa. Jangan karena yang bersangkutan pejabat atau memiliki jabatan kemudian tidak tersentuh hukum. Tetapi tentu semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif,” katanya.
Ia menegaskan, PB HMI tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Namun, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti keterlibatan, pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Dampak Lingkungan Jangan Diabaikan
Selain aspek penegakan hukum, PB HMI menyoroti potensi dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung di sejumlah wilayah Mandailing Natal.
Menurutnya, aktivitas PETI berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran badan air, peningkatan sedimentasi sungai, kerusakan kawasan hutan, serta mengancam ruang hidup masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
“Yang dirusak bukan hanya tanah. Ada sungai, hutan, ekosistem dan ruang hidup masyarakat yang dipertaruhkan. Jangan sampai keuntungan tambang dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat yang harus menanggung kerusakan lingkungannya,” ujar Ahmad Ridwan.
Karena itu, PB HMI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak memandang persoalan PETI hanya sebagai pelanggaran administrasi pertambangan. Persoalan tersebut, menurut PB HMI, juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, penerimaan negara, serta kepentingan masyarakat.
Kapolda dan Pangdam Diminta Turun Tangan
PB HMI Bidang Lingkungan Hidup selanjutnya mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan memastikan penanganan PETI di Mandailing Natal dilakukan secara serius, terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Ahmad Ridwan menilai pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif apabila hanya dilakukan secara sesaat atau ketika persoalan tersebut mendapat sorotan publik. Penindakan, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten dan menyasar jaringan pertambangan ilegal secara menyeluruh.
“Kami mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Madina segera melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum. Jangan tutup mata. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak, tetapi pemodal dan aktor utama juga harus dibongkar,” tegasnya.
PB HMI juga meminta adanya transparansi mengenai hasil penertiban, termasuk jumlah lokasi yang telah ditindak, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Kalau memang ada jaringan yang bermain, bongkar sampai ke akar-akarnya. Kami dari PB HMI Bidang Lingkungan Hidup akan terus mengawal persoalan ini,” tutup Ahmad Ridwan Dalimunthe.



