Korannusantara.id – JAKARTA, Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menjadi bagian dari konsolidasi masyarakat sipil untuk mendorong penguatan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Aksi yang diikuti ratusan anggota KAMSRI itu berangkat dari Sekretariat DPP KAMSRI di Cilandak, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polda Metro Jaya melalui surat Nomor 073/B/DPPKAMSRI/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Koordinator Lapangan sekaligus Penanggung Jawab Aksi, Maulana Taslam, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap jalannya kekuasaan negara. Kamis, 27 Agustus 2026
“Kami datang bukan untuk mengganggu pemerintahan, tetapi mengingatkan negara agar jangan kalah terhadap korupsi. Negara memiliki kewenangan, instrumen, dan aparat penegak hukum. Yang kami tuntut adalah keberanian politik untuk menggunakan seluruh instrumen tersebut secara konsisten demi kepentingan rakyat,” kata Taslam.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
“Koruptor tidak boleh hanya dihukum badannya, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati. Crime should not pay. Kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan bagi pelakunya,” tegasnya.
KAMSRI karena itu mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026, dengan tetap menjamin due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.
KAMSRI menilai regulasi perampasan aset harus dibangun berdasarkan prinsip rule of law. Instrumen tersebut harus efektif mengejar hasil kejahatan, sekaligus dilengkapi mekanisme pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum yang memadai.
Tujuh Tuntutan KAMSRI
Dalam aksi tersebut, DPP KAMSRI menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1. Mendesak RUU Perampasan Aset segera dituntaskan dan disahkan pada 2026, dengan instrumen yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan serta mencegah abuse of power.
2. Membuka pembahasan RUU Perampasan Aset kepada publik dan menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna.
3. Memastikan aset hasil rampasan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan negara dan masyarakat.
4. Mendorong penegakan pidana secara maksimal, termasuk penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam perkara dan kondisi yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.
5. Meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan.
6. Mendesak pemerintah memberantas judi online secara tegas dan menyeluruh.
7. Mendesak pengusutan dan penindakan terhadap korporasi maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Taslam menegaskan, perjuangan tersebut bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan publik.
“Salus populi suprema lex est, keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ketika korupsi menggerogoti keuangan negara, merusak pelayanan publik, memperlebar ketimpangan, dan menggerus kepercayaan masyarakat, negara harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan publik,” ujarnya.
KAMSRI juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum.
“Kami percaya negara yang kita cintai ini masih negara hukum. Karena itu, seluruh penyelenggara negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya hukum ditundukkan oleh kepentingan kekuasaan,” kata Taslam.
Menurut KAMSRI, demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses elektoral lima tahunan, tetapi juga mencakup partisipasi publik, transparansi kebijakan, akuntabilitas kekuasaan, dan ruang kritik terhadap penyelenggara negara.
KAMSRI meminta DPR RI tidak kembali menunda pembahasan RUU Perampasan Aset.
Tahun 2026 harus menjadi momentum penyelesaian. Kalau memang negara serius memberantas korupsi, buktikan dengan keberanian membangun instrumen hukum yang kuat, transparan, terukur, dan konstitusional,” pungkas Taslam



