Korannusantara.id – PEKANBARU, 26 Agustus 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) menyatakan sikap tegas terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Di bawah kepemimpinan Presiden Mahasiswa Syahradi Ramatul dan Wakil Presiden Mahasiswa Ahmad Dani, BEM UHTP menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Sebagai representasi mahasiswa di bidang kesehatan, BEM UHTP menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari dampak pencemaran udara, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki risiko gangguan pernapasan.
BEM UHTP mencatat sebanyak 1.948 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terjadi di sejumlah wilayah Riau, dengan Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang mencatat angka tinggi, yakni 376 kasus. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan mendorong diterapkannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik.
Menteri Lingkungan Hidup BEM UHTP, Viona Dwi Mardi, menilai pemerintah perlu memperkuat langkah perlindungan medis bagi masyarakat selama kondisi kualitas udara memburuk.
«“Kami melihat langsung dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan membagikan masker yang tidak memadai ketika kualitas udara sudah memburuk. Perlindungan kesehatan harus menjadi bagian utama dalam penanganan karhutla,” tegas Viona.»
Empat Tuntutan Reformasi Medis
Merespons kondisi tersebut, BEM UHTP menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan.
Pertama, menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) berstandar medis, khususnya masker respirator minimal N95 atau KN95, yang dapat diberikan secara gratis kepada kelompok rentan untuk mengurangi paparan partikel PM2.5.
Kedua, membentuk posko layanan kesehatan dan dukungan oksigen di tingkat kelurahan maupun wilayah padat penduduk sebagai langkah mempercepat penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Ketiga, mengintegrasikan data kualitas udara dengan fasilitas pelayanan kesehatan secara real-time. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari peringatan dini sehingga puskesmas dan tenaga kesehatan dapat segera melakukan langkah antisipasi ketika kualitas udara memburuk.
Keempat, menjamin pembiayaan layanan kesehatan pascabencana dalam jangka panjang, khususnya bagi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla dan membutuhkan pemeriksaan maupun perawatan berkelanjutan.
BEM UHTP juga mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan keterlibatan korporasi maupun individu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, BEM UHTP menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada prinsip hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kesehatan.
Presiden Mahasiswa BEM UHTP Syahradi Ramatul bersama Wakil Presiden Mahasiswa Ahmad Dani menegaskan bahwa pihaknya siap mengonsolidasikan elemen mahasiswa kesehatan di Riau untuk memperluas advokasi apabila pemerintah tidak memberikan respons konkret terhadap tuntutan tersebut.
BEM UHTP meminta pemerintah tidak menunggu kondisi semakin memburuk sebelum mengambil langkah, tetapi segera memastikan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan bersamaan dengan upaya pengendalian dan penegakan hukum terhadap karhutla.



