• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

ISMEI Wilayah II Tantang Kapolda Riau Buka Transparansi Penegakan Hukum Karhutla

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2026
in Artikel
0
ISMEI Wilayah II Tantang Kapolda Riau Buka Transparansi Penegakan Hukum Karhutla

Ket : Biro Kajian Strategis dan Aksi (Kastrat) ISMEI Wilayah II,

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – PEKANBARU, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II mendesak Kapolda Riau beserta jajaran untuk membuka secara transparan proses penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. 25 Agustus 2026

 

Desakan tersebut disampaikan menyusul instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Pekanbaru. Presiden menegaskan bahwa korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.

 

Biro Kajian Strategis dan Aksi (Kastrat) ISMEI Wilayah II, Nurhidayat, mengatakan instruksi Presiden harus segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret, terukur, dan transparan oleh Polda Riau, khususnya dalam membuktikan efektivitas program Green Policing.

 

“Presiden Prabowo sudah menyampaikan instruksi tegas: jika ada indikasi korporasi terlibat, selidiki dan izinnya akan dicabut. Sekarang bola panas ada di tangan Kapolda Riau. Kami menantang Polda Riau untuk buka-bukaan secara transparan kepada publik, sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku dan pemilik konsesi,” tegas Nurhidayat di Pekanbaru.

 

Desak Transparansi 61 Perkara dan Keterlibatan Korporasi

 

ISMEI Wilayah II menilai penegakan hukum tidak semestinya hanya ditampilkan dalam bentuk angka statistik. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan setiap perkara karhutla yang telah ditangani aparat penegak hukum.

 

Nurhidayat mempertanyakan status hukum dari 61 perkara dengan 70 tersangka yang disebut pernah dicatat oleh jajaran kepolisian.

 

“Masyarakat Riau berhak tahu transparansinya: dari puluhan perkara itu, berapa yang sudah P-21, berapa yang masuk tahap penuntutan, berapa yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan apakah ada entitas korporasi yang ikut diseret ke pengadilan?” ujarnya.

 

Ia juga meminta Polda Riau tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila titik api ditemukan berada di wilayah konsesi perusahaan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak manajemen maupun pemegang hak atas lahan.

 

“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih atau hanya menyasar masyarakat kecil dan pekerja di lapangan. Jika ada dugaan kelalaian atau pembiaran dari korporasi, Polda Riau harus berani memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan arahan Presiden,” lanjutnya.

 

Transparansi Jadi Ukuran Efektivitas Green Policing

 

ISMEI Wilayah II menilai transparansi penegakan hukum menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur efektivitas program Green Policing Polda Riau dalam mencegah sekaligus menindak kejahatan lingkungan.

 

Menurut ISMEI, program tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif maupun pelaporan, tetapi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang dapat dipantau publik.

 

Sorotan terhadap kinerja penegakan hukum semakin menguat di tengah luasnya lahan terbakar di Riau yang disebut mencapai 15.608,37 hektare, dengan Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah terdampak paling luas, yakni sekitar 8.272,90 hektare.

 

“Masyarakat Riau tidak butuh sekadar pemaparan dashboard atau laporan seremonial. Yang dibutuhkan adalah keberanian penegakan hukum yang transparan dan menyentuh akar masalah. Api memang bisa dipadamkan dalam hitungan jam, tetapi tanpa transparansi dan ketegasan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas lahan, Riau akan terus diselimuti asap,” pungkas Nurhidayat.

Views: 121
Tags: Buka TransparansiIsmei Wilayah IIKapolda RiauKarhutlaPekan BaruPenegakan Hukum
Previous Post

Brimob Polda Metro Jaya Patroli Malam, Antisipasi Tawuran hingga Begal di Bekasi Kota

Next Post

Integrasi Kurikulum Berbasis OBE Sarjana Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker, UNAR Perkuat Keselarasan Pendidikan Akademik dan Profesi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Integrasi Kurikulum Berbasis OBE Sarjana Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker, UNAR Perkuat Keselarasan Pendidikan Akademik dan Profesi

Integrasi Kurikulum Berbasis OBE Sarjana Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker, UNAR Perkuat Keselarasan Pendidikan Akademik dan Profesi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.