• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Bupati Larang Warga Garap Tanah Negara, Bahar Pohan Desak Dugaan Pembukaan Lahan di Sipagabu Diusut

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2026
in Daerah
0
Bupati Larang Warga Garap Tanah Negara, Bahar Pohan Desak Dugaan Pembukaan Lahan di Sipagabu Diusut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MEDAN, 22 Agustus 2026, Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GAMSU) mempertanyakan konsistensi Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E., menyusul adanya dugaan pembukaan lahan seluas puluhan hektare di kawasan Sipagabu yang disebut berada di kawasan hutan dan tanah negara.

Sorotan tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 445 Tahun 2026 yang memuat larangan membuka lahan dengan cara membakar, menebang pohon di kawasan hutan, serta menggarap tanah milik negara.

Ketua GAMSU, Bahar Pohan, menilai dugaan pembukaan lahan di Sipagabu perlu segera diverifikasi apabila benar berkaitan dengan Bupati Padang Lawas.

“Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan sendiri yang mengeluarkan surat edaran tentang larangan membuka lahan, menebang pohon di kawasan hutan, dan menggarap tanah milik negara. Namun, kemudian muncul dugaan pembukaan lahan puluhan hektare di kawasan Sipagabu yang disebut berada di kawasan hutan dan tanah negara. Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” tegas Bahar.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya membuat aturan yang berlaku bagi masyarakat, sementara dugaan aktivitas serupa yang dikaitkan dengan pejabat tidak diperiksa.

“Jangan hanya rakyat yang dilarang. Kalau aturan itu dibuat oleh Bupati, maka Bupati juga harus tunduk pada aturan tersebut. Kalau benar ada pembukaan lahan di kawasan hutan atau tanah negara, aparat harus turun dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Bahar menegaskan, GAMSU tidak sedang memberikan vonis kepada pihak mana pun. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, terutama terkait status kawasan dan legalitas penguasaan lahan.

“Cek koordinatnya, cek status kawasan hutannya, cek status tanahnya, cek dokumen penguasaannya, serta cek siapa yang melakukan dan siapa yang mendapatkan manfaat dari pembukaan lahan tersebut. Jangan hanya berdebat di ruang publik,” katanya.

Ia juga mempertanyakan penerapan aturan apabila masyarakat diminta menaati larangan menggarap tanah negara, sementara terdapat dugaan pemanfaatan lahan negara dalam skala besar.

“Kalau masyarakat kecil membuka lahan sedikit saja langsung diingatkan dengan aturan, sementara ada dugaan pembukaan puluhan hektare, tentu publik bertanya-tanya. Apakah aturan tersebut benar-benar berlaku untuk semua atau hanya untuk masyarakat kecil?” tegas Bahar.

GAMSU meminta Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pengecekan bersama terhadap lokasi yang menjadi sorotan di Sipagabu.

Menurut Bahar, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak berhenti hanya pada pekerja yang berada di lapangan.

“Kalau memang legal, buka dan tunjukkan legalitasnya kepada publik. Kalau ternyata kawasan hutan atau tanah negara dan tidak memiliki dasar hukum untuk dibuka, maka jangan ada yang kebal terhadap proses hukum. Jabatan bukan tameng untuk menguasai tanah negara,” ujarnya.

GAMSU juga meminta Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan memberikan penjelasan apabila benar terdapat keterkaitan dirinya dengan lahan yang dipersoalkan.

“Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran. Sekarang masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Kalau melarang orang lain membuka tanah negara, jangan sampai justru dirinya diduga membuka lahan di tanah negara. Ini soal konsistensi seorang kepala daerah,” kata Bahar.

Ia menambahkan, GAMSU siap menyerahkan informasi maupun bukti yang dimiliki kepada aparat berwenang untuk diverifikasi.

“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa pemeriksaan. Kami meminta aparat bekerja. Periksa siapa pun yang terkait, termasuk jika dugaan itu mengarah kepada pejabat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan,” pungkas Bahar Pohan.

GAMSU menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan mengenai status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembukaan lahan puluhan hektare di Sipagabu.

Views: 611
Previous Post

Khatulistiwa Universitas Paramadina Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Tiga Gunung Tertinggi Jawa Tengah

Next Post

Jakarta Bersholawat Digelar di Monas, Jamaah Diingatkan Tak Tinggalkan Sampah

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Jakarta Bersholawat Digelar di Monas, Jamaah Diingatkan Tak Tinggalkan Sampah

Jakarta Bersholawat Digelar di Monas, Jamaah Diingatkan Tak Tinggalkan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.