KoranNusantara.id,Natuna- Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah mendukung pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Fundamental Reguler bertajuk “Rekonstruksi Hukum Tata Kelola Kawasan Perbatasan Menuju Prosperity Approach: Studi Kawasan Perbatasan Kabupaten Natuna”, pada Kamis (13/8/2026), di Ruang Rapat I, Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai.
FGD tersebut menghadirkan Tim Peneliti Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), unsur Pemerintah Kabupaten Natuna, organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
Tim peneliti dipimpin Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H., bersama Dr. Bismar Arianto, M.Si., Nurhasanah, S.E., M.M., dan Nanik Rahmawati, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutan Bupati Natuna yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Natuna, Khaidir, S.E., pemerintah daerah mengapresiasi kajian tersebut karena Natuna memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan sekaligus kawasan perbatasan negara.
Natuna memiliki potensi besar di bidang kedaulatan, geopolitik, kelautan, perikanan, migas, pariwisata, dan sumber daya alam. Namun, manfaat ekonomi bagi masyarakat dinilai belum optimal akibat keterbatasan kewenangan daerah, belum sinkronnya regulasi, kelembagaan yang belum optimal, serta dominannya pendekatan keamanan.
Ketua Tim Peneliti, Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H., mengatakan penelitian diarahkan untuk merumuskan rekonstruksi hukum tata kelola kawasan perbatasan agar pembangunan Natuna tidak hanya berorientasi pada pertahanan dan keamanan, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Bismar Arianto, M.Si., menjelaskan pengelolaan kawasan perbatasan selama ini cenderung bertumpu pada “security approach”.
Menurutnya, pendekatan tersebut tetap penting untuk menjaga kedaulatan negara, namun perlu diimbangi dengan *prosperity approach* dan pembangunan berkelanjutan.
“Natuna memiliki potensi yang sangat besar, tetapi manfaat ekonominya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum dan tata kelola agar pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat,” demikian salah satu pokok pikiran yang mengemuka dalam FGD tersebut.
Dalam diskusi, peserta menyoroti persoalan tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, terbatasnya kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan laut, serta belum kuatnya kelembagaan pengelola perbatasan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai turut membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten dalam pengelolaan wilayah laut Natuna.
Kepala Bappeda Kabupaten Natuna, Moestofa Albakry, S.E., M.A.P., menilai kajian tersebut penting sebagai bahan advokasi kebijakan. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi policy brief untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Sejumlah persoalan lain yang dibahas meliputi mahalnya transportasi udara, belum optimalnya SKPT, belum maksimalnya PLBN sebagai penggerak ekonomi, serta belum adanya kewajiban kapal yang menangkap ikan di perairan Natuna untuk mendaratkan hasil tangkapannya di Natuna.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Izhar, S.Sos., turut menyoroti distribusi BBM. Ia menyebut kelangkaan BBM masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Serasan, sehingga diperlukan kebijakan khusus bagi daerah perbatasan dan kepulauan untuk menjamin distribusi, kestabilan harga, dan ketersediaan BBM.
FGD juga mendorong penerbitan Surat Keterangan Asal bagi produk pertanian dan perikanan Natuna agar tetap tercatat sebagai produk daerah asal meskipun diperdagangkan melalui daerah lain.
Sejumlah rekomendasi awal dihasilkan, antara lain harmonisasi regulasi kewenangan daerah kepulauan, penguatan kelembagaan perbatasan, kewajiban pendaratan ikan di Natuna, optimalisasi SKPT dan PLBN, serta skema khusus transportasi udara dan distribusi BBM.
Rekomendasi lainnya mencakup memasukkan luas laut dalam perhitungan Dana Alokasi Umum bagi daerah kepulauan, mendorong pembagian manfaat migas yang lebih adil bagi Natuna, serta mendukung pengaturan khusus daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Tim Peneliti UMRAH berharap lahir model tata kelola kawasan perbatasan yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Natuna tidak hanya dipandang sebagai beranda terdepan negara dari aspek keamanan dan kedaulatan, tetapi juga sebagai wilayah strategis yang membutuhkan kepastian hukum, penguatan kewenangan, dan kebijakan afirmatif agar potensi yang dimiliki dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Rilis/KP)
RED




