Korannusantara.id – JAKARTA, Jaringan Muda Indonesia (JMI) M Ridwan, Ketua Umum Pengurus Wilayah Jaringan Muda Indonesia – DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait melakukan investigasi menyeluruh dan objektif atas dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol pada The Sound Project Vol. 9 di Ecovention & Eco Park Ancol, 9 Agustus 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai aktivitas booth Newport, yang disebut merupakan lini produk Orang Tua Group, berupa tantangan menghafal ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Ad-Duha, yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.
Jika fakta tersebut terbukti, JMI menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari mekanisme promosi produk beralkohol merupakan persoalan serius dan tidak dapat dianggap sekadar gimmick pemasaran.
JMI meminta aparat memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara acara, pengelola booth, pihak brand, hingga pihak yang memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan.
JMI tidak menuduh Direktur Utama terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Namun, sebagai pengelola kawasan, publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan terhadap tenant, booth, sponsor, dan aktivitas promosi dijalankan.
JMI juga mempertanyakan efektivitas pembinaan Kementerian Perindustrian terhadap industri minuman beralkohol. Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan kepatuhan, etika bisnis, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.
JMI turut meminta KADIN menjelaskan perannya dalam mendorong dunia usaha menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk dalam aspek pemasaran dan promosi produk minuman beralkohol.
Apabila ditemukan unsur pidana, JMI mendesak proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JMI menegaskan, kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan bukan alasan untuk mengabaikan penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik
JMI: USAHA BOLEH BERKEMBANG, TETAPI AYAT SUCI BUKAN ALAT PROMOSI. PENGHORMATAN TERHADAP AGAMA DAN KEPENTINGAN PUBLIK HARUS DIUTAMAKAN.



