Korannusantara.id – Jakarta, 10 Agustus 2026, Dewan Pers memperbarui informasi mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan perusahaan pers. Pembaruan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan KBLI terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno ke-32 Dewan Pers pada 27 Juli 2026. Pembaruan mencakup ketentuan KBLI yang tercantum dalam Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dalam keputusan tersebut, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers wajib memiliki satu nomor KBLI yang bersifat utama, sementara nomor KBLI lainnya dapat dicantumkan sebagai KBLI pendukung sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian atas perkembangan klasifikasi KBLI yang ditetapkan pemerintah pada 2025. Dalam ketentuan sebelumnya, KBLI yang berkaitan dengan bidang pers antara lain 58130 untuk penerbitan berkala, 63122 untuk portal web, 6022 untuk televisi, dan 60102 untuk radio.
Berdasarkan pembaruan tersebut, KBLI utama perusahaan pers terdiri atas tujuh klasifikasi.
Pertama, KBLI 58120 – Penerbitan Surat Kabar, yang mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan. Kegiatan penerbitan tersebut mencakup berbagai bentuk, baik cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya.
Kedua, KBLI 58130 – Penerbitan Jurnal dan Penerbitan Berkala, yang mencakup aktivitas penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya, termasuk penerbitan dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya.
Ketiga, KBLI 60101 – Radio Analog, yang mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog di studio penyiaran radio dan fasilitas transmisi audio kepada publik, afiliasi dan/atau pelanggan.
Keempat, KBLI 60102 – Radio Digital, yang mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di studio penyiaran radio dan fasilitas transmisi audio kepada publik, afiliasi dan/atau pelanggan.
Kelima, KBLI 60202 – Televisi Digital, yang mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung.
Keenam, KBLI 60311 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah, yang mencakup kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh pemerintah melalui media, baik cetak maupun elektronik, penerbit atau penyiar untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi.
Ketujuh, KBLI 60312 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta, yang mencakup kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan berita oleh pihak swasta melalui media, baik cetak maupun elektronik, penerbit atau penyiar untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi.
Selain KBLI utama, Dewan Pers menetapkan sejumlah KBLI yang dapat digunakan sebagai KBLI pendukung perusahaan pers. Di antaranya KBLI 18111 tentang Pencetakan Umum, KBLI 58110 tentang Penerbitan Buku, aktivitas produksi film, video dan program televisi oleh swasta, KBLI 73100 tentang Aktivitas Periklanan, KBLI 73202 tentang Jajak Pendapat Opini Publik, KBLI 74193 tentang Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program Televisi, Animasi dan Komik, KBLI 82300 tentang Penyelenggaraan Konvensi dan Pameran Bisnis, serta KBLI 85582 tentang Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan.
Pembaruan ketentuan KBLI tersebut juga berkaitan dengan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers. Perusahaan pers yang hendak mengajukan verifikasi diwajibkan memenuhi ketentuan mengenai KBLI terbaru tersebut.
Sementara itu, perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers diwajibkan menyesuaikan nomor KBLI lama dengan KBLI terbaru paling lambat pada saat dilakukan pemutakhiran status verifikasi.
Pembaruan ini ditetapkan sebagai bagian dari penyesuaian ketentuan pendataan perusahaan pers terhadap perkembangan klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku.



