Korannusantara.id – CIKARANG, KABUPATEN BEKASI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024–2025.
Pada Senin (10/8/2026), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi memeriksa sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ dalam perkara tersebut.
AEZ diduga bersama dua tersangka lainnya, yakni MSB dan RF, telah melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan perkara tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menyampaikan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon. Namun, menurut penyidik, mekanisme penetapan dan pembayaran biaya tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para calon konsumen kemudian merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru yang harus dibayarkan.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru dalam keterangannya kepada media.
Uang Pembayaran Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam perkara ini, para pemohon atau calon konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke sebuah rekening yang diduga sengaja dipersiapkan untuk menampung pembayaran biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.
Menurut penyidik, uang yang terkumpul dalam rekening tersebut kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan ketiga tersangka tersebut diduga telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Atas dugaan perbuatannya, AEZ dijerat dengan sejumlah pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, AEZ juga disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AEZ Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sebelum ditahan, AEZ diketahui sempat tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik.
AEZ sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/7/2026). Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Penyidik kemudian kembali memanggil AEZ setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026). Namun, AEZ kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026).
Pada hari tersebut, AEZ akhirnya datang ke Kejari Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
AEZ Kembalikan Rp250 Juta
Dalam proses pemeriksaan, AEZ juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut dititipkan sementara ke Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi.
Status uang tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AEZ selama 20 hari terhitung sejak Senin (10/8/2026).
AEZ ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah penyidik mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditahannya AEZ, kini tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024–2025 telah ditetapkan dan diproses oleh penyidik.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidikan masih dapat berkembang. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tidak menutup kemungkinan terdapat saksi maupun alat bukti lain yang akan ditambahkan selama proses penyidikan berlangsung.
Kejari Kabupaten Bekasi juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu mengungkap dugaan praktik korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap,” kata Semeru.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar anggaran daerah dapat digunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.



