KoranNusantara.id,Karimun- Polemik potongan 6 persen atau Rp180 ribu dari bantuan Beasiswa Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2026 berujung pada kepastian pengembalian dana kepada mahasiswa penerima.
Kepastian itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Karimun mempertanyakan potongan tersebut melalui kajian dan audiensi dengan pemerintah daerah, pada Jumat (7/8/2026).
Potongan tersebut berasal dari total bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta yang diterima masing-masing mahasiswa. AMP Karimun mempertanyakan dasar pemotongan karena berdasarkan kajian mereka, bantuan beasiswa pendidikan bukan merupakan objek pajak sebagaimana mengacu pada PMK Nomor 68/PMK.03/2020.
Persoalan itu kemudian mendapat respons cepat dari Pemkab Karimun. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Karimun, Wahyu Amirullah, mengakui adanya kesalahan dalam proses input data yang menyebabkan pemotongan sebesar 6 persen.
“Untuk pemotongan 6 persen itu murni kesalahan input data dari pemerintah. Namun, ini merupakan langkah awal dan perdana kami memberikan bantuan beasiswa pendidikan tinggi kepada mahasiswa, tentu ada kesilapan,” ujar Wahyu.
Ia memastikan Rp180 ribu yang terpotong akan dikembalikan kepada masing-masing penerima. Namun, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung karena dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sebagian telah disetorkan ke kas negara sebagai pajak.
“Kami memastikan uang 6 persen itu akan kami kembalikan kepada masing-masing penerima dengan beberapa proses, karena mengingat hal tersebut sudah ke RKUD,” kata Wahyu.
Program Beasiswa Pendidikan Tinggi Kabupaten Karimun Tahun 2026 menetapkan 283 penerima. Dari jumlah tersebut, 279 mahasiswa telah menerima pencairan, sementara empat lainnya mengundurkan diri, masing-masing satu orang sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati terbit dan tiga orang setelah SK diterbitkan.
Setelah menemukan potongan tersebut, AMP Karimun melakukan kajian dan menyampaikannya melalui kanal resmi organisasi. Kurang dari 24 jam setelah kajian dipublikasikan, Bagian Kesra Kabupaten Karimun memberikan respons dan menjelaskan mekanisme pencairan serta setoran pajak yang telah dilakukan.
Bagian Kesra menyatakan telah memiliki bukti setoran PPh Pasal 21 dari RKUD Kabupaten Karimun ke kas negara. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Karimun dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun untuk mencari mekanisme pengembalian dana.
Hasil koordinasi dengan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun menghasilkan dua opsi. Pertama melalui restitusi pajak, namun prosesnya membutuhkan waktu relatif lama.
Adapun opsi kedua, melalui mekanisme perpajakan lain di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun yang dinilai dapat mempercepat proses pengembalian.
Kesra memilih opsi kedua karena dinilai lebih cepat. Proses tersebut masih dikoordinasikan dengan kepala daerah.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno, mengapresiasi langkah AMP Karimun yang melakukan kajian dan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kritik dan kontrol sosial mahasiswa menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah.
“Iya, ini merupakan perdana kami lakukan. Tentunya tidak terlepas dari kesalahan. Ke depan kita akan saling bekerja sama dan memperbaiki apa yang kurang,” ujar Sularno.
Pemkab Karimun meminta dukungan agar proses pengembalian dapat segera diselesaikan. Setelah seluruh tahapan selesai, mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Kabupaten Karimun Tahun 2026 dipastikan memperoleh kembali dana Rp180 ribu yang sebelumnya terpotong.(*)
RED



