Korannusantara.id – Medan, Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menyoroti isu yang berkembang terkait Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan. MAKI Sumut meminta seluruh pihak mengedepankan fakta dan bukti dalam menyampaikan dugaan, bukan membangun opini yang belum teruji kebenarannya.
Koordinator MAKI Sumut, Nanda Tambunan, mengatakan kritik dan pengawasan terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus disampaikan secara bertanggung jawab melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, setiap tuduhan atau dugaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan. Jangan sampai opini berkembang menjadi kesimpulan bahwa seseorang atau sebuah institusi telah bersalah sebelum adanya proses pembuktian,” ujar Nanda dalam konferensi pers di Medan, Jumat (7/8/2026).
MAKI Sumut menilai Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perkim, memiliki peran strategis dalam menjalankan program pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, program pembangunan harus tetap diawasi secara objektif, namun juga diberikan ruang untuk berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut MAKI Sumut, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Akan tetapi, setiap informasi maupun tuduhan yang berkembang harus dikaji berdasarkan fakta, data, dan bukti yang valid, bukan sekadar asumsi atau narasi yang belum terverifikasi.
“Negara ini adalah negara hukum. Jika ada pihak yang memiliki data dan bukti terkait dugaan pelanggaran, silakan menempuh jalur hukum dan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang. Namun, apabila hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan proses pembangunan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa MAKI Sumut tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, proses hukum harus tetap berjalan dengan menghormati asas praduga tidak bersalah.
“MAKI Sumut mengingatkan agar tidak terjadi praktik trial by public opinion. Penentuan benar atau salah harus melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik maupun media sosial,” katanya.
Selain itu, MAKI Sumut mendorong Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perkim Cikataru, untuk terus meningkatkan transparansi, keterbukaan informasi publik, serta memperkuat pengawasan internal sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Kami mendukung pembangunan Kota Medan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan secara objektif. Kritik yang berbasis bukti akan membantu memperbaiki pemerintahan, sementara opini tanpa dasar hanya akan menciptakan kegaduhan. Mari bersama mengedepankan fakta, hukum, dan kepentingan masyarakat,” tutup Nanda Tambunan.



