Korannusantara.id – PADANGSIDIMPUAN, Pelaksanaan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padangsidimpuan yang digelar di Kota Medan menuai perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang beredar, rapat Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan tersebut berlangsung di Hotel Grand Antares Medan pada 4–6 Agustus 2026.
Sebagaimana tertuang dalam surat DPRD Kota Padangsidimpuan Nomor 000.5.1/1598/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak, Kegiatan Rapat tersebut membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026 dengan melibatkan 16 organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja DPRD.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemindahan lokasi rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), mengingat DPRD memiliki fasilitas untuk menjalankan fungsi legislasi di daerah sendiri, tidak hanya berkaitan dengan tempat pelaksanaan, tetapi juga menyangkut efektivitas kegiatan serta penggunaan anggaran daerah.
“Warga Kota Padangsidimpuan, saat ini saya berada di Hotel Grand Antares. Dalam acara rapat Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan. Yang jadi pertanyaan, apakah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tidak punya kantor? Atau apakah kurang mewah kantor anggota DPRD? Apa urgensinya sehingga rapat Baperda harus diadakan di Kota Medan?” ujar Saut Harahap dalam video yang diunggah oleh akun Baun Aritonang.
Menurut Saut Harahap, pembahasan regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Padangsidimpuan seharusnya dapat dilakukan di wilayah tersebut. Ia menilai fasilitas hotel di daerah cukup mendukung untuk kegiatan rapat pemerintahan.
“Kenapa harus ke Kota Medan mereka rapat? Masalah hotel di Padangsidimpuan banyak yang memiliki fasilitas yang cukup. Demikian juga dengan OPD-OPD, Ada apa dengan OPD ini? Kita duga OPD-OPD ini juga bermental koruptor. Sehingga mereka bersama-sama dengan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan melakukan rapat di Kota Medan,” ujar Saut Harahap dengan kesal.
Hal yang sama menjadi pertanyaan Baron Harahap selaku ketua GEMMA PETA INDONESIA, apakah ada alasan khusus yang mengharuskan pembahasan Rapemperda dilakukan di luar Kota Padangsidimpuan, karena setiap penggunaan anggaran daerah memiliki dasar perencanaan yang jelas, terukur dan bermanfaat langsung kepada masyarakat.
“Walaupun pelaksanaan rapat di luar daerah tidak secara otomatis melanggar aturan, penggunaan anggaran publik tetap harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.” Ujar Baron Harahap
Ia juga mengatakan, kurang lebih 16 OPD mitra kerja DPRD dalam pembahasan tiga Rapemperda tahun 2026 ikut dipanggil ke luar daerah, berarti ada beban perjalanan dinas dan akomodasi yang ditanggung kas daerah. Sebagaimana PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah serta pelaksanaan dan penatausahaan APBD, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang dan jasa.
“Pengeluaran daerah tidak berdiri tanpa aturan, perencanaannya perlu dikaji, apakah kegiatan tersebut efektif, sesuai penganggaran, dan menghasilkan keluaran yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan..?” Tanya Baron Harahap
Saat ini masyarakat membutuhkan kerja nyata yang dapat di rasakan langsung oleh masyarakat dari kolaborasi legislatif dengan eksekutif, namun dengan viralnya video Rapat Anggota DPRD dengan Pemko Padangsidimpuan di Hotel Grand Antares Medan, menambah titik pesimis terhadap kinerja DPRD sebagai wakil Rakyat Kota Padangsidimpuan.



