Korannusantara.id – Artikel, Beberapa hari lalu, seorang sahabat menghubungi saya. Suaranya terdengar berat. Ia tidak meminta belas kasihan, hanya bercerita bahwa listrik rumahnya terancam diputus karena belum mampu melunasi tagihan PLN yang telah jatuh tempo.
Awalnya saya mengira persoalannya sederhana. Namun setelah mengetahui kondisinya, saya sadar persoalan itu jauh lebih besar daripada sekadar tunggakan listrik.
Di rumah itu tinggal dua anak kembar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan setiap malam belajar dengan penerangan listrik. Sang kepala keluarga juga sedang berjuang melawan gejala gagal jantung dan diabetes, sehingga sewaktu-waktu membutuhkan peralatan yang bergantung pada pasokan listrik.
Bagi keluarga itu, listrik bukan sekadar penerang, melainkan penopang kehidupan.
Atas izin Allah SWT, pada saat-saat terakhir sebelum pemutusan dilakukan, pertolongan datang melalui solidaritas sesama anak bangsa. Tagihan akhirnya dapat dilunasi sehingga aliran listrik tetap menyala.
Peristiwa sederhana ini justru memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana jika musibah serupa menimpa keluarga yang tidak memiliki siapa pun untuk membantu?
Bagaimana jika anak-anak sebagai generasi penerus kehilangan kesempatan belajar atau ada pasien yang bergantung pada alat kesehatan berbasis listrik?
Pertanyaan tersebut mengingatkan pada amanat Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan itu bukan semata kalimat pembuka konstitusi, melainkan kewajiban negara terhadap seluruh rakyatnya. Negara wajib melindungi keselamatan warga, meningkatkan kesejahteraan, menjamin hak memperoleh pendidikan, serta menghadirkan keadilan sosial dalam setiap kebijakan publik.
Di era modern, listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan. Pendidikan, pelayanan kesehatan, komunikasi, usaha kecil, hingga perekonomian masyarakat bergantung pada ketersediaan energi listrik. Karena itu, pelayanan listrik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan bisnis antara penyedia jasa dan pelanggan.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Negara memang wajib menjaga keberlangsungan pelayanan listrik, dan setiap pelanggan tetap berkewajiban membayar tagihannya. Namun negara yang berkeadaban juga harus mampu membedakan antara mereka yang sengaja mengabaikan kewajiban dengan rakyat yang benar-benar sedang tertimpa musibah.
Sudah saatnya pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PLN mengevaluasi mekanisme pemutusan listrik bagi pelanggan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat ekonomi maupun kesehatan. Bukan untuk menghapus kewajiban membayar, melainkan menghadirkan kebijakan yang lebih manusiawi, seperti restrukturisasi pembayaran, masa tenggang tambahan, atau skema perlindungan sosial bagi keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria tertentu.
Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Huwal ladzī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī‘ā.
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kamu.”
(QS. Al-Baqarah: 29)
Allah SWT juga berfirman:
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ
Wa sakhkhara lakum mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍi jamī‘an minhu.
“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi semuanya sebagai rahmat dari-Nya.”
(QS. Al-Jatsiyah: 13)
Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa seluruh sumber energi merupakan karunia Allah SWT yang harus dikelola secara adil demi sebesar-besarnya kemaslahatan manusia.
Islam juga mengajarkan bahwa keimanan harus diwujudkan dalam kepedulian sosial.
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
Ara’aytal ladzī yukadzdzibu bid-dīn. Fa dzālikal ladzī yadu‘ul yatīm. Wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa‘āmil miskīn.
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.”
(QS. Al-Ma’un: 1–3)
Tulisan ini bukan untuk menyalahkan PLN maupun para petugas yang menjalankan aturan, melainkan sebagai bahan pemikiran agar kebijakan pelayanan publik semakin selaras dengan amanat konstitusi, nilai-nilai kemanusiaan, dan ajaran agama.
Negara akan dikenang bukan hanya karena ketegasannya menegakkan aturan, tetapi juga karena kebijaksanaannya melindungi rakyat yang sedang mengalami kesulitan. Listrik bukan sekadar komoditas. Listrik adalah cahaya ilmu pengetahuan, penopang kesehatan, dan penggerak ekonomi rakyat.
Apabila energi merupakan karunia Allah SWT dan UUD 1945 memerintahkan agar kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka setiap kebijakan pengelolaannya harus senantiasa berpijak pada keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan kepada kepentingan umum.
Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara tegas agar kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat. Karena itu, sudah saatnya Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan secara efektif. Bagi umat Islam, firman Allah SWT mengenai hukum potong tangan bagi pelaku kejahatan korupsi menjadi pedoman moral tertinggi dalam mewujudkan keadilan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Listrik untuk rakyat, bukan rakyat yang dikorbankan demi listrik. Sebab negara yang kuat bukan hanya mampu menegakkan aturan, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kemanusiaan bagi setiap warganya.
Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026, 04.18 WIB



