Korannusantara.id – Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperkenalkan konsep DNA Mahasiswa Era Digital sebagai kerangka peran strategis generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Konsep tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., dalam kegiatan Bawaslu Campus Connect: Generasi Digital, Demokrasi Transparan yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Melalui forum tersebut, Bawaslu mendorong mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga berperan sebagai aktor utama dalam memperkuat demokrasi yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
Puadi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Kampus dinilai sebagai ruang lahirnya dialog yang sehat, pertukaran gagasan, riset akademik, serta inovasi teknologi yang mampu menjawab berbagai tantangan kepemiluan.
“Kampus adalah solusi untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Di dalam kampus tumbuh budaya dialog yang sehat, pertukaran gagasan yang kritis dan solutif, riset kepemiluan, serta inovasi teknologi yang dapat digunakan untuk memperkuat sistem demokrasi dan pengawasan pemilu,” ujar Puadi.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah demokrasi Indonesia. Arus informasi yang bergerak sangat cepat menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan, mulai dari meningkatnya partisipasi publik hingga maraknya hoaks, disinformasi, manipulasi informasi, serta berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital.
Karena itu, Bawaslu memandang mahasiswa sebagai kelompok strategis yang memiliki kapasitas menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui konsep DNA Mahasiswa Era Digital, Puadi merumuskan lima karakter utama yang perlu dimiliki mahasiswa dalam ekosistem kepemiluan modern.
Pertama, mahasiswa harus menjadi pengguna teknologi yang adaptif dan kritis. Kemampuan memahami perkembangan teknologi menjadi modal penting untuk memilah informasi yang benar, mendeteksi manipulasi informasi, serta memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Kedua, mahasiswa berperan sebagai agent of change yang mampu menjadi katalisator penguatan demokrasi melalui pemikiran kritis, keberanian menyampaikan gagasan, dan kontribusi terhadap perbaikan sistem demokrasi maupun tata kelola pemilu.
Ketiga, mahasiswa diharapkan menjadi agen literasi digital yang aktif melawan hoaks dan disinformasi. Menurut Puadi, kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang beredar di ruang publik. Oleh sebab itu, generasi muda harus menjadi pelopor budaya verifikasi informasi dan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Keempat, mahasiswa didorong menjadi pengawas partisipatif yang berperan sebagai mata dan telinga publik dalam mengawal jalannya demokrasi. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui keterlibatan dalam berbagai program pengawasan partisipatif yang difasilitasi Bawaslu maupun dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan, baik di lapangan maupun di ruang digital.
Kelima, mahasiswa dipersiapkan sebagai calon pemimpin bangsa yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia di masa depan.
“Mahasiswa adalah kunci yang menentukan arah navigasi demokrasi masa depan. Apa yang dilakukan generasi muda hari ini akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia pada tahun-tahun mendatang,” kata Puadi.
Selain memaparkan konsep DNA Mahasiswa Era Digital, Puadi juga menjelaskan empat ruang aksi yang dapat dilakukan mahasiswa untuk berkontribusi secara nyata dalam penguatan demokrasi.
Pertama, melalui edukasi publik dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sekaligus membantu menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi.
Kedua, melalui riset kepemiluan yang menghasilkan rekomendasi akademik guna mendukung perbaikan sistem pemilu. Menurutnya, banyak penelitian berupa skripsi, tesis, maupun disertasi yang berpotensi menjadi solusi terhadap berbagai persoalan demokrasi.
Ketiga, melalui inovasi teknologi dengan mengembangkan berbagai solusi digital yang mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, memperluas akses informasi kepemiluan, serta mendukung pengawasan pemilu yang lebih efektif.
Keempat, melalui pengawasan partisipatif dengan terlibat langsung dalam berbagai program pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi.
Puadi menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan penyelenggara pemilu. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, untuk menjaga kualitas demokrasi dari berbagai tantangan di era digital.
“Mahasiswa bukan hanya pemilih. Mahasiswa adalah mitra strategis Bawaslu dalam menjaga demokrasi. Karena itu, kami mengajak generasi muda menjadi agen literasi, agen perubahan, dan pengawas partisipatif yang aktif mengawal masa depan demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Melalui program Bawaslu Campus Connect, Bawaslu terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Konsep DNA Mahasiswa Era Digital diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi muda yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran demokrasi serta komitmen menjaga integritas pemilu menuju Pemilu 2029.



