Korannusantara.id – Jakarta, 30 Juli 2026, Penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu agenda penting dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan persiapan menuju Pemilu 2029. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” yang menghadirkan anggota KPU RI, perwakilan masyarakat sipil, akademisi, serta pemerhati kepemiluan.
Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa pada masa non-tahapan pemilu, KPU terus mengoptimalkan perannya sebagai pusat koordinasi dan fasilitasi demokrasi dengan membuka ruang dialog bersama masyarakat sipil. Menurutnya, berbagai hasil kajian dari organisasi masyarakat perlu menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menyoroti persoalan pelembagaan KPU di daerah yang masih menghadapi tantangan akibat seleksi dan pelantikan yang dilakukan secara bergelombang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi penyelenggara dalam menjalankan tahapan pemilu. JPPR merekomendasikan penyeragaman masa jabatan KPU daerah melalui revisi Undang-Undang Pemilu guna mewujudkan stabilitas kelembagaan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, menilai tantangan utama penyelenggaraan pemilu tidak semata terletak pada desain keserentakan pemilu, tetapi juga pada penguatan independensi kelembagaan, tata kelola anggaran, dan mitigasi intervensi politik. Ia mendorong agenda reformasi kelembagaan melalui penguatan kapasitas, integritas, dan desain institusi penyelenggara pemilu.
Mantan Komisioner KPU dan DKPP, Ida Budhiati, menekankan pentingnya kepastian hukum dan independensi penyelenggara pemilu sebagai prasyarat terwujudnya pemilu yang demokratis. Ia juga menyoroti perlunya penyempurnaan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu agar lebih transparan dan akuntabel.
Menutup diskusi, August Mellaz menegaskan bahwa KPU telah melakukan berbagai mitigasi risiko berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan 2024, termasuk menyusun sejumlah skema kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu. Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kelembagaan KPU menuju Pemilu 2029.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia yang semakin kuat, independen, dan berintegritas.



