• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Sutrisno Pangaribuan Kritik Sikap Bobby Nasution di Rapat Paripurna

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2026
in Daerah
0
Sutrisno Pangaribuan Kritik Sikap Bobby Nasution di Rapat Paripurna
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA,  Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2019, Sutrisno Pangaribuan, menyoroti dugaan pelanggaran tata tertib dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Sumut. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga memengaruhi pelaksanaan rapat-rapat paripurna di DPRD Sumut.

 

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026), Sutrisno menyinggung rapat paripurna DPRD Sumut pada 14 November 2025 yang membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) melalui pemanfaatan aset daerah.

 

Saat itu, Ranperda disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.

 

Menurut Sutrisno, mekanisme tersebut patut dipersoalkan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

 

Ia mengutip Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan oleh DPRD bersama gubernur. Sementara dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa gubernur dapat diwakili dalam pembahasan, kecuali pada saat pengajuan dan pengambilan keputusan.

 

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pengajuan Ranperda oleh wakil gubernur diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sutrisno.

 

Ia kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut setelah muncul interupsi mengenai kuorum peserta rapat.

 

Menurut Sutrisno, tindakan tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan kebiasaan penyelenggaraan rapat paripurna yang, menurutnya, selama ini diduga kurang memperhatikan tata tertib.

 

“Persoalan kuorum bukan persoalan politik, melainkan persoalan hukum karena menentukan sah atau tidaknya rapat paripurna,” katanya.

 

Sutrisno juga berpendapat bahwa meninggalkan rapat tanpa meminta izin kepada pimpinan sidang merupakan tindakan yang tidak patut dan dinilainya sebagai bentuk tidak menghormati lembaga DPRD serta masyarakat Sumatera Utara.

 

Selain itu, ia mengkritik pihak-pihak yang membela tindakan Bobby Nasution, baik dari kalangan akademisi maupun pengamat. Menurutnya, penilaian terhadap peristiwa tersebut seharusnya didasarkan pada tata tertib DPRD dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada tafsir yang bersifat politis.

 

Sutrisno menegaskan bahwa apabila pimpinan maupun anggota DPRD menganggap persoalan kuorum bukan hal yang penting, maka hal tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap aturan internal lembaga.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno dari Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026, menjelang dilanjutkannya rapat paripurna DPRD Sumut yang sebelumnya sempat dipersoalkan karena tidak memenuhi kuorum.

 

Sutrisno Pangaribuan merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014–2019. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa), serta Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo).

Views: 118
Tags: DPRD SumutKritik Sikap Bobby NasutionRapat paripurnaSutrisno Pangaribuan
Previous Post

Brimob Polda Metro Jaya Bekali Siswa SMP Presiden Nilai Disiplin dan Kepemimpinan di Bekasi

Next Post

Siswa SIP Dik Reg 56 Setukpa Lemdiklat Polri asal Polda Kalbar Gelar Bhakti Sosial di Yayasan Sahabat Tuna Netra Khatulistiwa

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Siswa SIP Dik Reg 56 Setukpa Lemdiklat Polri asal Polda Kalbar Gelar Bhakti Sosial di Yayasan Sahabat Tuna Netra Khatulistiwa

Siswa SIP Dik Reg 56 Setukpa Lemdiklat Polri asal Polda Kalbar Gelar Bhakti Sosial di Yayasan Sahabat Tuna Netra Khatulistiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.