Korannusantara.id – Jakarta, Sejak dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diwarnai sejumlah pengunduran diri pejabat negara dari berbagai lembaga strategis.
Alasan yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut beragam, mulai dari polemik yang menjadi sorotan publik, pergantian kebijakan pemerintahan, hingga faktor kesehatan.
Fenomena ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat di lingkungan kementerian, lembaga negara, otoritas sektor jasa keuangan, hingga Bank Indonesia.
Berikut daftar pejabat yang mengundurkan diri pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dihimpun redaksi Korannusantara.id:
Gus Miftah – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Mengundurkan diri pada 6 Desember 2024 setelah viral video ceramah yang memperlihatkan dirinya mengolok-olok seorang pedagang es teh.
Satryo Soemantri Brodjonegoro – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Mengakhiri masa jabatannya pada 18 Februari 2025, setelah menjabat sejak 21 Oktober 2024.
Sri Mulyani Indrawati – Menteri Keuangan. Resmi mengakhiri masa jabatannya pada 8 September 2025.
Iman Rachman – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
Mahendra Siregar – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
Mirza Adityaswara – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
Inarno Djajadi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
Nanik S. Deyang – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Mengundurkan diri pada 22 Juli 2026 dengan alasan kesehatan. Pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan Presiden.
Perry Warjiyo – Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran dirinya diumumkan Menteri Sekretaris Negara pada 27 Juli 2026 dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian pengunduran diri para pejabat tersebut menjadi sorotan karena terjadi di sejumlah institusi strategis yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perekonomian nasional. Meski demikian, setiap pengunduran diri memiliki latar belakang yang berbeda.
Sebagian pejabat memilih mundur karena alasan pribadi maupun kesehatan, sementara yang lain mengakhiri masa jabatan di tengah dinamika politik, kebijakan pemerintah, atau setelah menjadi perhatian publik.
Karena itu, setiap peristiwa pengunduran diri perlu dipahami secara proporsional berdasarkan fakta, penjelasan resmi pemerintah, serta keterangan dari lembaga terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai setiap kasus secara objektif berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.



