Korannusantara.id – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Matraman, Menteng, Jakarta Pusat. Senin, 27 Juli 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerobak milik pedagang. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditetapkan dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Ketiga tersangka tersebut berinisial SK, AS, dan OR.
“Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, yakni SK, AS, dan OR,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



