• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Dugaan Pungli dan Pemerasan Oknum Satreskrim Polres Batu Bara di PN Medan

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2026
in Daerah
0
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Dugaan Pungli dan Pemerasan Oknum Satreskrim Polres Batu Bara di PN Medan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MEDAN, Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penanganan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).

Kuasa Hukum Pemohon, Marudut H. Gultom, SH., MH, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena penanganan laporan tersebut dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan adanya langkah penegakan hukum yang efektif. Laporan itu saat ini ditangani oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Menurut Marudut, perkara tersebut seharusnya mendapat perhatian serius karena dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak hanya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana umum, tetapi juga dapat mengandung unsur tindak pidana korupsi apabila dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/687/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 30 April 2026 ini sudah berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum. Kami menilai penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara seharusnya mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara kepada Ditreskrimsus Polda Sumut apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dugaan pungutan liar oleh aparat yang memanfaatkan jabatannya merupakan persoalan yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Marudut.

Selain menyoroti lambannya proses penanganan perkara, pihak pemohon juga mempertanyakan belum adanya evaluasi terhadap oknum anggota yang diduga terlibat, meskipun menurut mereka yang bersangkutan telah beberapa kali menjadi sorotan publik.

“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Kasatreskrim selaku pembina fungsi belum melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Berdasarkan informasi yang kami miliki, oknum tersebut pernah menjadi sorotan pada April 2025 terkait dugaan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dan kembali dilaporkan pada April 2026. Namun hingga kini masih bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Satreskrim Polres Batu Bara,” tegasnya.

Marudut juga meminta Kapolres Batu Bara yang baru, AKBP Dony Satria Wicaksono, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap personel yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, kami berharap Kapolres Batu Bara segera melakukan evaluasi terhadap personel yang memiliki rekam jejak pengaduan dari masyarakat. Penanganan yang transparan dan akuntabel akan menjadi wujud komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas,” katanya.

Pihak pemohon berharap proses praperadilan ini dapat menjadi instrumen pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Mereka juga berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, penanganannya dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Views: 174
Tags: Ajukan PraperadilanKuasa HukumOknum SatreskrimPolres Batu Bara di PN MedanPungli dan Pemerasan
Previous Post

2.000 Hafiz-Hafizah PTAC Labura Gelar Munajat Akbar, Doakan Wakil Jaksa Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana

Next Post

Puadi Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Demokrasi Digital Melalui Bawaslu Campus Connect

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Puadi Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Demokrasi Digital Melalui Bawaslu Campus Connect

Puadi Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Demokrasi Digital Melalui Bawaslu Campus Connect

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.