Korannusantara.id – Bandung, Pengendara dan penumpang mobil Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, diketahui merupakan tiga anggota Polda Jabar. Insiden pelanggaran lalu lintas tersebut juga berujung cekcok dengan seorang petugas keamanan MRT, Fiktor Harefa (27), hingga muncul dugaan intimidasi, 25 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jabar ( Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan ketiga anggota yang terlibat, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, akan dikenai sanksi etik kepolisian meskipun kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
“Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW,” kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar.
Hendra menjelaskan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen untuk bertindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor Harefa atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” katanya.
Meski telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses penegakan kode etik terhadap ketiga anggota Polri tersebut tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



