• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Masyarakat Padang Lawas Bersatu Akan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Desak Kepastian Hukum atas Laporan Polisi Sejak 2024

Redaksi by Redaksi
24 Juli 2026
in Daerah
0
Masyarakat Padang Lawas Bersatu Akan Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Desak Kepastian Hukum atas Laporan Polisi Sejak 2024

Ket : Maruli Hamonangan Sitompul selaku Ketua Masyarakat Padang Lawas Bersatu

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, 23 Juli 2026, Masyarakat Padang Lawas Bersatu (MPB) menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan aksi damai yang akan digelar pada Selasa, 28 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Indomaret depan Polda Sumatera Utara dan dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi di depan Polda Sumatera Utara.

 

Aksi tersebut dipimpin oleh Maruli Hamonangan Sitompul selaku Ketua Masyarakat Padang Lawas Bersatu dan diikuti sekitar 25 orang peserta.

 

Aksi damai ini berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 23 September 2024, yang menurut pelapor hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum mengenai perkembangan penyidikan, termasuk belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

 

Selain itu, peserta aksi juga meminta penjelasan mengenai penerbitan Surat DPO Nomor DPO/55/X/RES.1.11./2025/Ditreskrimum dan Surat DPO Nomor DPO/56/X/RES.1.11./2025/Ditreskrimum atas nama Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan tertanggal 8 Oktober 2025.

 

Menurut Maruli Hamonangan Sitompul, penerbitan kedua surat tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang perlu dijelaskan secara resmi kepada masyarakat.

 

“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Kami justru mendukung Polri agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Yang kami harapkan adalah adanya kejelasan atas perkembangan perkara yang telah berjalan cukup lama sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Maruli Hamonangan Sitompul.

 

Maruli menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Dalam aksi tersebut, Masyarakat Padang Lawas Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

 

* Mendesak Kapolda Sumatera Utara menjamin kepastian hukum terhadap penanganan LP Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.

* Meminta percepatan penyelesaian penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

* Meminta penyidik memberikan informasi perkembangan penyidikan secara resmi kepada pelapor.

* Memohon penjelasan hukum mengenai dasar penerbitan dua Surat DPO tertanggal 8 Oktober 2025.

* Meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan agar sesuai dengan KUHAP, Peraturan Kepolisian, dan standar operasional penyidikan.

* Mendesak dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus guna menjamin objektivitas penanganan perkara.

* Mendorong terwujudnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip Equality Before the Law dan Due Process of Law.

 

Maruli juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum tetap bekerja tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.

 

“Apabila memang terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa memandang status sosial, profesi, jabatan maupun latar belakang seseorang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”

 

Ia menambahkan bahwa aksi damai tersebut juga merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, modern, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

“Kami percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Aspirasi yang kami sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal supremasi hukum sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Maruli Hamonangan Sitompul.

 

Masyarakat Padang Lawas Bersatu menyatakan berkomitmen melaksanakan aksi secara tertib, damai, menghormati ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat di muka umum berlangsung.

Views: 198
Tags: Aksi DamaiLaporan Dua TahunMasyarakat Padang LawasMPBPoldasu
Previous Post

Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Kompol Ismail Klarifikasi Resmi Menanggapi Sorotan Publik

Next Post

Leriadi: Produk Rapat Pleno IX DPP AMPI Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Leriadi: Produk Rapat Pleno IX DPP AMPI Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Leriadi: Produk Rapat Pleno IX DPP AMPI Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.