• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Ketua Komisi III DPR RI Desak Jampidsus Baru Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah

Putra by Putra
23 Juli 2026
in Nasional
0
KSBSI Tegaskan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Tangkapan layar)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berharap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, dapat menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi penunjukan Kuntadi yang dinilai memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

“Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Legislator Gerindra itu menilai Kuntadi memiliki kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penyelesaian kasus itu penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

“Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya.

Habiburokhman berharap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Keppres tersebut ditandatangani Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Menurutnya, pengangkatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Views: 64
Tags: Febrie AdriansyahHabiburokhmanJAMPIDSUSKetua Komisi III DPR RI
Previous Post

Cipayung Plus Labuhanbatu Raya dan Bupati Fery Sahputra Simatupang Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Labusel

Next Post

PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA BABINPOTMAR POSAL MEMPERUK KEPADA PELAJAR SMP N 3 MUNJAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Putra

Putra

Next Post
PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA BABINPOTMAR POSAL MEMPERUK KEPADA PELAJAR SMP N 3 MUNJAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA BABINPOTMAR POSAL MEMPERUK KEPADA PELAJAR SMP N 3 MUNJAN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.