Korannusantara.id – Sumatera Utara, Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), dan Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik langkah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meninggalkan ruang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sutrisno menilai Bobby keluar dari ruang rapat tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap DPRD Sumatera Utara sebagai lembaga perwakilan rakyat dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sutrisno juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan sejumlah insiden sebelumnya yang, menurut penilaiannya, menunjukkan sikap emosional Bobby ketika menghadapi kritik maupun perbedaan pandangan. Ia menyinggung polemik dengan mantan Ketua DPRD Medan Hasyim terkait temuan BPK, persoalan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi Pemerintah Kota Medan, hingga pernyataan Bobby terhadap Bupati Batubara Baharuddin Siagian dan Bupati Langkat Syah Afandin dalam beberapa kesempatan resmi.
Terkait jalannya rapat paripurna, Sutrisno menjelaskan bahwa interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD mengenai syarat kuorum mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa rapat paripurna untuk menetapkan Perda dan APBD harus dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Sementara ayat (2) mengatur bahwa kuorum dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir.
Menurut Sutrisno, Bobby seharusnya menghormati mekanisme yang sedang berlangsung di DPRD, bukan meninggalkan ruang rapat bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga berpendapat bahwa Gubernur Sumatera Utara perlu menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut apabila kepergiannya dari ruang rapat dianggap menimbulkan kesan tidak menghormati forum resmi tersebut.
Lebih lanjut, Sutrisno menilai peristiwa tersebut dapat dibaca sebagai sinyal adanya dinamika politik di internal koalisi partai pendukung Bobby Nasution. Menurutnya, tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna mencerminkan persoalan komunikasi politik dan lemahnya konsolidasi di lingkungan DPRD Sumatera Utara.



