Korannusantara.id – PEKANBARU, Perwakilan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan permasalahan lahan di Km 32, Dusun Pematang Langsa, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Agraria Riau (AMKAR) atas kepeduliannya mengawal aspirasi masyarakat melalui aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (22/7/2026).
Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Selain itu, aksi juga bertujuan mendorong adanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Dalam aksi tersebut, Alfarez Apriansyah bertindak sebagai Koordinator Lapangan, sementara Aldi Rahmanda menyampaikan orasi secara bergantian di hadapan peserta aksi dan jajaran Polda Riau.
Dalam orasinya, Aldi Rahmanda menegaskan bahwa aksi yang dilakukan AMKAR bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan agraria. Kami percaya Polda Riau mampu menjalankan semangat Green Policing melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Karena itu, kami meminta agar dugaan mafia tanah di Dusun Pematang Langsa diusut secara tuntas demi melindungi hak masyarakat dan mewujudkan kepastian hukum,” tegas Aldi.
AMKAR menilai dugaan persoalan pertanahan di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Polres Rokan Hilir, informasi yang berkembang di tengah masyarakat, serta hasil investigasi lapangan, terdapat dugaan praktik mafia tanah yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Lapangan AMKAR, Alfarez Apriansyah, juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan pejabat publik maupun pihak lainnya. Meski demikian, AMKAR menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam aksi tersebut, AMKAR menyampaikan tujuh tuntutan kepada Polda Riau. Tuntutan tersebut meliputi penguatan penegakan hukum, supervisi penanganan laporan masyarakat, perlindungan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang diduga membekingi persoalan tersebut, serta pengusutan menyeluruh atas dugaan tindak pidana di bidang pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir aksi, AMKAR menyerahkan dokumen kajian dan tuntutan kepada perwakilan Polda Riau sebagai bentuk penyampaian aspirasi resmi organisasi.
Mewakili Kapolda Riau, AKBP Bob Martin, S.Sos. menerima dokumen tersebut dan mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung tertib.
“Terima kasih kepada seluruh peserta aksi karena telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung sehingga penyampaian aspirasi dapat terlaksana dengan damai tanpa adanya kericuhan. Aspirasi dan tuntutan yang diterima akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Secara terpisah, melalui sambungan WhatsApp, perwakilan masyarakat yang sebelumnya melaporkan persoalan lahannya ke Polres Rokan Hilir menyampaikan terima kasih kepada AMKAR Riau yang telah mengawal aspirasi mereka hingga ke Polda Riau.
Ia berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menutup aksinya, AMKAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan agraria di Provinsi Riau. Organisasi tersebut berharap Polda Riau dapat membuktikan komitmennya dalam menjalankan semangat Green Policing melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.



