• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

DLH Kabupaten Bekasi Bantah Penyewaan Alat Berat Boros Anggaran, Klaim Efisiensi Rp1,8 Miliar

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2026
in Daerah
0
DLH Kabupaten Bekasi Bantah Penyewaan Alat Berat Boros Anggaran, Klaim Efisiensi Rp1,8 Miliar

Ket : Kepala UPTD Wilayah III sekaligus Direktur TPST Kertamukti, R. Sopyan Rahayu

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – KABUPATEN BEKASI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membantah anggapan bahwa penyewaan alat berat yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bentuk pemborosan anggaran. Kepala UPTD Wilayah III sekaligus Direktur TPST Kertamukti, R. Sopyan Rahayu, menegaskan kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan anggaran operasional untuk mengoperasikan alat berat milik pemerintah.

 

Pernyataan itu disampaikan Sopyan saat ditemui wartawan di sela-sela rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (20/7/2026), sebagai tanggapan atas hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan dan penyewaan alat berat di DLH.

 

Menurut Sopyan, penyewaan alat berat telah direncanakan pada 2024 dan direalisasikan pada 2025 sesuai regulasi pengadaan yang berlaku saat itu.

 

“Perencanaannya dilakukan pada 2024, kemudian direalisasikan pada 2025. Saat itu kami mengikuti ketentuan Versi 5 yang masih menggunakan mekanisme negosiasi, belum sistem kompetisi seperti aturan setelah 2025,” ujarnya.

 

Meski demikian, BPK dalam hasil pemeriksaannya memberikan catatan terhadap proses tersebut. Menanggapi hal itu, Sopyan menyatakan pihaknya telah menyampaikan klarifikasi dan keberatan melalui mekanisme resmi.

 

“Kami sudah memberikan jawaban kepada BPK. Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, itu sifatnya administratif. Bukan berarti ada pengembalian kerugian negara,” katanya.

 

Sopyan juga mempertanyakan penggunaan istilah pemborosan anggaran yang dikaitkan dengan penyewaan alat berat. Menurutnya, penilaian tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

 

Ia menjelaskan, meskipun pemerintah memiliki alat berat, saat itu tidak tersedia anggaran untuk biaya operasional, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat alat yang ada tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

 

“Kalau alat ada tetapi anggaran BBM dan pemeliharaannya tidak ada, bagaimana alat itu bisa beroperasi? Pilihan yang kami ambil adalah menyewa agar pelayanan pengangkutan dan penanganan sampah tetap berjalan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sopyan mengklaim kebijakan penyewaan tersebut justru menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp1,8 miliar. Namun, ia belum memaparkan secara rinci metode maupun dasar perhitungan efisiensi tersebut kepada wartawan dan meminta agar penjelasan teknis diperoleh melalui data yang telah diserahkan kepada Bagian Humas DLH Kabupaten Bekasi.

 

“Perhitungan efisiensinya sudah ada. Semua data teknis sudah saya serahkan ke Humas agar dijelaskan secara rinci,” katanya.

 

Sopyan juga mengungkapkan bahwa penyewaan alat berat secara penuh baru dilakukan pada 2025. Sebelumnya, penyewaan hanya dilakukan untuk pekerjaan tertentu, seperti penanganan longsor di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

 

Terkait rekomendasi BPK, ia memastikan DLH Kabupaten Bekasi tengah menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan, terutama yang berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola pengadaan.

 

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari BPK mengenai tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan DLH maupun apakah penjelasan tersebut telah diterima atau masih memerlukan tindak lanjut lebih lanjut.

Views: 256
Tags: Bantah Temuan BPKDLH Kabupaten BekasiEfesiensiSewa Alat Berat
Previous Post

Enam Kandidat Ketua Umum PB SEMMI Tegaskan Komitmen Demokrasi Organisasi Jelang Kongres IX

Next Post

Kongres SEMMI ke-IX: Momentum Memperkuat Perjuangan Menuju Indonesia Emas dan Asta Cita

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kongres SEMMI ke-IX: Momentum Memperkuat Perjuangan Menuju Indonesia Emas dan Asta Cita

Kongres SEMMI ke-IX: Momentum Memperkuat Perjuangan Menuju Indonesia Emas dan Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.