Korannusantara.id – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terkait dugaan pemberian uang yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih terus berlanjut.
Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Meski laporan penolakan gratifikasi yang sebelumnya disampaikan Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses tersebut tidak menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang sedang berjalan.
Laporan Gratifikasi Berbeda dengan Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda.
“Laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai diproses. Sementara itu, dugaan tindak pidananya masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan adanya pengumpulan dana oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman, dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang selanjutnya diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Penyidik Telusuri Motif dan Aliran Dana
KPK menyatakan fokus penyidikan saat ini adalah mengungkap latar belakang, tujuan, serta pihak yang berinisiatif dalam dugaan pemberian uang tersebut.
“Dalam konstruksi perkara, setelah mengumpulkan uang dari para pihak, Bupati diduga menyerahkan uang tersebut kepada Menteri. Penyidik akan mendalami maksud, tujuan, inisiatif, serta motif dari pemberian tersebut,” kata Budi.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KAMAKSI Apresiasi Langkah KPK
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, mengapresiasi langkah KPK yang tetap melanjutkan penyidikan secara profesional.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Joko juga menyinggung munculnya julukan “Menteri Amplop Pertama” yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik. Ia berharap penyidikan KPK mampu mengungkap fakta hukum secara terang sehingga tidak muncul stigma tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami mengapresiasi langkah KPK. Proses hukum harus berjalan transparan dan jangan sampai muncul stigma sebelum ada kepastian hukum,” ujar Joko.
Proses Hukum Masih Berjalan
KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KAMAKSI Desak Raja Juli Antoni Mundur
KAMAKSI menilai polemik yang berkembang telah memengaruhi kepercayaan publik terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menurut organisasi tersebut, pejabat publik, khususnya menteri yang memimpin sektor strategis, harus memiliki integritas dan bebas dari dugaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepercayaan masyarakat.
Selain itu, KAMAKSI juga mengkritisi kinerja Kementerian Kehutanan, terutama dalam penanganan persoalan lingkungan dan mitigasi bencana ekologis di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Sumatera.
Atas dasar tersebut, KAMAKSI mendesak Raja Juli Antoni untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Organisasi itu juga meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah evaluasi, termasuk opsi perombakan (reshuffle) kabinet, demi menjaga kredibilitas pemerintahan.
LHKPN Raja Juli Antoni Ikut Disorot
KAMAKSI turut menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Raja Juli Antoni yang tercatat di KPK.
Berdasarkan data LHKPN yang telah dipublikasikan:
LHKPN Tahun 2024 (dilaporkan Januari 2025): Rp11.259.473.820.
LHKPN Tahun 2025 (dilaporkan Maret 2026): Rp13.504.455.874.
Kenaikan: Rp2.244.982.054 atau sekitar 20 persen dalam satu tahun.
Jika dibandingkan dengan saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, ketika total kekayaannya tercatat sekitar Rp8.893.732.283, maka total kenaikan kekayaan mencapai sekitar Rp4,61 miliar atau sekitar 26,6 persen.
Berdasarkan data LHKPN tersebut, nilai aset properti Raja Juli Antoni tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebesar Rp8,729 miliar. Adapun kenaikan nilai kekayaan terutama berasal dari kas dan setara kas, kendaraan, serta harta bergerak lainnya.
Data tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam laporan LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK. Peningkatan nilai harta dalam LHKPN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan harus dipahami sesuai mekanisme pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang berlaku.



