JAKARTA, – Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta menilai setiap produk jurnalistik harus disusun berdasarkan prinsip profesionalisme, verifikasi fakta, serta menghormati hak seluruh pihak yang diberitakan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Dewan Pers melakukan penelaahan terhadap Media Homeless menyusul pemberitaan viral yang mengaitkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ketapang dengan dugaan perselingkuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara Petrus di Jakarta, Minggu (19/7/2026). Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang telah diverifikasi, berimbang, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Menurut Petrus, permohonan kepada Dewan Pers bukan ditujukan untuk membatasi ruang kerja media, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh perusahaan pers menjalankan praktik jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Selain meminta adanya penelaahan dari Dewan Pers, Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi sumber penyampaian informasi dalam perkara tersebut.
Apabila hasil kajian menemukan adanya dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, maupun pencemaran nama baik melalui media elektronik, Petrus menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Laporan akan disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, sekaligus tetap menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi sesuai prinsip due process of law.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Media Homeless maupun Dewan Pers terkait permintaan yang disampaikan Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta.
Redaksi KoranNusantara.id memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



