Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) malam, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pelaku berinisial RSP alias B (40) diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Penghulu Rambin, tepatnya di samping Indomaret, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari tangan kanan RSP, polisi menemukan dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, uang tunai sebesar Rp80 ribu, sebelas plastik klip transparan kosong, satu gunting, serta dua lembar tisu.
Dalam pemeriksaan awal, RSP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MR X yang berdomisili di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan V Kelurahan Bincar, Ilham Irson Harahap, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, membuat berita acara pemeriksaan awal, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
(Indra Saputra)



