Korannusantara.id – CIKARANG PUSAT, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, membuka rapat pembahasan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Cikarang Pusat (15/7).
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat untuk memberikan masukan terkait penyusunan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penyusunan regulasi merupakan tahapan penting guna memastikan seluruh proses Pilkades berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, regulasi yang jelas, kuat, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.
Selain aspek regulasi, Asep juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Kesiapan teknis, pengamanan, serta langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan perlu dilakukan sejak dini agar tahapan Pilkades dapat berjalan lancar.
Ia berharap Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung secara aman, tertib, transparan, dan demokratis, serta menghasilkan kepala desa yang memiliki integritas dan mampu menjalankan amanah masyarakat dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( ADV )



