• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KIPP Indonesia dan JPPR Dorong Pemilu Serentak Dipulihkan dalam Revisi UU Pemilu

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026
in Nasional
0
KIPP Indonesia dan JPPR Dorong Pemilu Serentak Dipulihkan dalam Revisi UU Pemilu

KIPP Indonesia dan JPPR memandang pembahasan revisi UU Pemilu sebagai momentum penting untuk memperbaiki desain sistem kepemiluan Indonesia tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan terhadap penyelenggara pemilu.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – JAKARTA, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong pembentuk undang-undang mengembalikan desain keserentakan pemilu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Menjaga Integrasi Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia” yang digelar di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

 

Diskusi yang menghadirkan Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, sebagai narasumber itu menjadi ruang akademik dan praktis untuk mengevaluasi dampak konstitusional maupun politik dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut membuka ruang pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang selama ini dilaksanakan secara serentak.

 

Menurut Brahma Aryana, diskusi tersebut dimaksudkan untuk menghadirkan perspektif kritis terhadap pandangan yang menempatkan pemisahan pemilu sebagai solusi teknis atas berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa keserentakan pemilu memiliki fungsi strategis dalam memperkuat sistem presidensial sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan nasional dan daerah.

 

“Keserentakan pemilu merupakan elemen penting dalam menjaga integrasi sistem politik, memperkuat akuntabilitas representasi, dan mendukung efektivitas sistem presidensial. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan dampak konstitusional yang lebih luas, bukan hanya aspek teknis penyelenggaraan,” ujarnya.

 

Dalam forum tersebut, KIPP Indonesia dan JPPR menyampaikan sejumlah tujuan pembahasan, antara lain mengkritisi rasionalitas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, menegaskan pentingnya penguatan sistem presidensial, mendiskusikan dampak perpanjangan masa jabatan akibat norma transisi, mengkaji solusi alternatif yang tetap konstitusional, serta menyusun rekomendasi kebijakan bagi pembentuk undang-undang.

 

Berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan, KIPP Indonesia dan JPPR menilai desain pemilu yang memisahkan pemilihan anggota DPRD dari Pemilu Nasional berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, seperti defisit representasi, ketidakpastian hukum terkait masa transisi, melemahnya efek coattail yang mendukung penyederhanaan sistem kepartaian, hingga meningkatnya risiko resentralisasi politik melalui perluasan kewenangan pejabat sementara (Pj).

 

Atas dasar itu, kedua organisasi tersebut menyampaikan posisi utama kepada DPR RI dan pemerintah agar pemilihan anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota kembali ditempatkan dalam satu rezim dan satu hari pemungutan suara bersama Pemilu Nasional. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan pilihan yang paling sesuai dengan prinsip periodisitas demokrasi, kepastian hukum, dan kesatuan mandat representasi politik.

 

KIPP Indonesia dan JPPR menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, usulan tersebut merupakan pemanfaatan ruang kebijakan yang secara eksplisit diberikan kepada pembentuk undang-undang melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

 

Selain posisi utama tersebut, KIPP Indonesia dan JPPR juga menawarkan opsi alternatif apabila penyatuan penuh pemilu tidak memungkinkan secara politik. Dalam skenario tersebut, pemilihan anggota DPRD tetap dilaksanakan pada tahun kalender yang sama dengan Pemilu Nasional sehingga jeda waktu yang berpotensi menimbulkan defisit representasi dapat diminimalkan.

 

Untuk mendukung reformasi sistem kepemiluan, KIPP Indonesia dan JPPR merekomendasikan lima langkah kebijakan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, mengembalikan kesatuan rezim waktu pemilihan DPRD dengan Pemilu Nasional. Kedua, merumuskan norma transisi yang terbatas dan eksplisit apabila penyatuan penuh belum dapat dilakukan. Ketiga, menyelesaikan persoalan teknis penyelenggaraan melalui reformasi operasional seperti penyederhanaan desain surat suara, perbaikan logistik tempat pemungutan suara, penambahan personel penyelenggara, digitalisasi rekapitulasi suara, serta penguatan standar kesehatan dan jam kerja petugas.

 

Keempat, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan asosiasi pemerintah daerah secara formal dalam pembahasan norma transisi untuk memperkuat legitimasi kebijakan yang dihasilkan. Kelima, memastikan seluruh desain regulasi yang disusun tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan pemilu dan perlindungan prinsip-prinsip konstitusional.

 

Dalam penutup pemaparannya, KIPP Indonesia dan JPPR mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 lahir dari kepedulian yang sah terhadap keselamatan dan kesejahteraan penyelenggara pemilu. Namun, mereka menilai persoalan teknis penyelenggaraan tidak seharusnya diselesaikan dengan kebijakan yang berpotensi menimbulkan biaya konstitusional lebih besar.

 

KIPP Indonesia dan JPPR memandang pembahasan revisi UU Pemilu sebagai momentum penting untuk memperbaiki desain sistem kepemiluan Indonesia tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan terhadap penyelenggara pemilu. Kedua organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan revisi UU Pemilu dan menyediakan data serta analisis yang diperlukan guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berorientasi pada kedaulatan rakyat, penguatan demokrasi, dan efektivitas pemerintahan.

Views: 259
Tags: Dorong Pemilu SerentakJPPRKIPP IndonesiaRevisi UU Pemilu
Previous Post

Bawaslu Jakarta Barat: Bangun Hubungan Media Lewat Persahabatan, Bukan Sekadar Rilis Berita

Next Post

Sinergi Polri–Kejaksaan Agung Perkuat Fondasi Penegakan Hukum dan Stabilitas Nasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Sinergi Polri–Kejaksaan Agung Perkuat Fondasi Penegakan Hukum dan Stabilitas Nasional

Sinergi Polri–Kejaksaan Agung Perkuat Fondasi Penegakan Hukum dan Stabilitas Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.