Korannusantara.id – Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa properti tersebut merupakan rumah pribadi yang telah dimilikinya sejak lama.
Febrie juga meluruskan isu mengenai penemuan sejumlah uang di lokasi tersebut. Menurutnya, uang itu memiliki pemilik yang jelas, digunakan untuk kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki alur dana yang dapat diverifikasi secara hukum.
Selain itu, Febrie memastikan seluruh aktivitas maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan bangunan tersebut dapat diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



