• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Lebih Dua Bulan Bergulir, Dugaan Pengusiran Wartawan di Tambang Emas PT AR Belum Temui Titik Terang

Redaksi by Redaksi
8 Juli 2026
in Daerah
0
Lebih Dua Bulan Bergulir, Dugaan Pengusiran Wartawan di Tambang Emas PT AR Belum Temui Titik Terang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tapanuli Selatan, rabu 8-7 2026, Penanganan laporan dugaan pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di luar pagar kawasan tambang emas PT Agincourt Resources (PT AR) memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua bulan sejak perkembangan penyidikan terakhir disampaikan, penyidik memastikan perkara tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

 

Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindakan terhadap seorang wartawan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, muncul harapan agar proses hukum tidak berhenti pada tahapan administrasi semata. Gelar perkara diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah menyelesaikan pengumpulan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Baik bang, bukti dan keterangan sudah kita kumpulkan. Untuk memberikan kepastian hukum, penyidik akan melakukan gelar perkara atas perkara ini,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus, Rabu (8/7/2026).

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Namun demikian, masyarakat berharap tahapan gelar perkara dapat menjadi titik penting yang menghasilkan keputusan hukum secara jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

 

Perhatian terhadap perkara ini juga mengarah kepada peran Dewan Pers. Melalui komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, bagian pengaduan Dewan Pers menyampaikan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) beserta draf klarifikasi yang dikirimkan oleh pelapor.

 

“Akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan Bapak/Ibu,” demikian balasan singkat dari pihak pengaduan Dewan Pers.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lanjutan mengenai hasil telaah ataupun sikap resmi Dewan Pers terhadap laporan tersebut. Meski demikian, konfirmasi itu menunjukkan bahwa dokumen pengaduan telah diterima untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan telah menerbitkan SP2HP pada awal Mei 2026 sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara. Namun, setelah berlalu lebih dari dua bulan, publik masih menunggu langkah konkret yang mampu menjawab harapan akan kepastian hukum.

 

Kasus ini dinilai memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar sengketa antara individu. Penanganannya menjadi salah satu indikator komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.

 

Apabila dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak ditangani secara terbuka dan profesional, dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Karena itu, gelar perkara yang akan dilaksanakan penyidik kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Publik berharap proses tersebut benar-benar menghasilkan kepastian hukum yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan penanganan perkara dinilai penting untuk memperkuat jaminan terhadap kebebasan pers sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

 

( Indra saputra )

Views: 138
Tags: Dua Bulan NgendapIPTU Bontor Desmonth SitorusLaporan PolisiPolres TapselPT Agincourt Resources
Previous Post

Ijeck Bangun Masjid Lafran Pane Pendiri HMI dan Pahlawan Nasional

Next Post

Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Temukan Brankas Pintu Uang Dolar AS dan Dolar Singapura

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Temukan Brankas Pintu Uang Dolar AS dan Dolar Singapura

Polri Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete, Temukan Brankas Pintu Uang Dolar AS dan Dolar Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.