Korannusantara.id- Tapanuli Selatan, Rabu 8-7-2026, Penanganan laporan dugaan pengusiran terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di luar pagar kawasan tambang emas PT Agincourt Resources hingga kini belum memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterima pelapor pada awal Mei 2026, hingga Selasa, (7/7/2026) belum ada informasi terbaru yang disampaikan secara resmi mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
Situasi ini mulai memunculkan perhatian dari berbagai pihak karena menyangkut kepastian hukum terhadap dugaan penghalangan aktivitas jurnalistik. Sebagai profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi maupun tindakan yang diduga menghambat proses memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
Di tengah belum adanya perkembangan dari penyidik, pelapor juga telah menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Melalui pesan via WhatsApp, pihak pengaduan Dewan Pers mengonfirmasi telah menerima dokumen SP2HP beserta draf klarifikasi yang dikirimkan.
Dalam balasan singkatnya, pihak Dewan Pers menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut, “balasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil telaah maupun langkah yang akan diambil Dewan Pers terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi juga kembali dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., guna memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut SP2HP yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan.
Belum adanya informasi terbaru dari aparat penegak hukum menjadi perhatian publik. Keterbukaan dalam penanganan suatu perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.
Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi. Jaminan bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan bukan hanya menyangkut perlindungan profesi, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian mengenai perkembangan perkara dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh kejelasan dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agincourt Resources, Polres Tapanuli Selatan, maupun Dewan Pers masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi ataupun keterangan resmi. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan baru yang telah terverifikasi.
( Indra saputra )



