Korannusantara.id – Sumut, Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin.
Partai berlambang matahari tersebut memutuskan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Keputusan itu diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Untuk sementara, kepengurusan PAN di Sumatera Utara akan dikendalikan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN hingga ada keputusan lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan partainya menyayangkan kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya. Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan partai.
“PAN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut,” ujar Viva Yoga kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi transparansi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
Atas peristiwa tersebut, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Partai berkomitmen memperkuat pembinaan kader melalui peningkatan integritas, etika politik, serta pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, KPK mengungkapkan penangkapan terhadap Syah Afandin merupakan bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026). Selain Bupati Langkat, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Penyidikan sementara mengarah pada dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci nilai dugaan suap maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan perkara.
Selain itu, KPK membuka kemungkinan mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara, termasuk potensi gratifikasi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian fee proyek dari pihak swasta. Namun, seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



