Korannusantara.id – JAKARTA, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sukses menyelenggarakan Forum Diskusi Energi bertajuk “Ketahanan Energi Nasional di Sektor Hilir: Peran Pemuda dalam Mengawal Keadilan Distribusi Energi” pada Jumat, 26 Juni 2026 di Jakarta.
Forum strategis yang dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci sektor energi nasional seperti Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, S.T., Vice President Retail Fuel Sales Pertamina Patra Niaga Windrian Kurniawan, dan Ketua Umum DPP Hiswana Migas Rachmad Muhammadiyah menjadi panggung penting bagi pemuda untuk menyoroti ketimpangan distribusi energi di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB HMI, Ahmad Fauzi, secara langsung melayangkan kritik dan menyampaikan dengan tegas di hadapan para pembuat kebijakan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh PT. Rhesmatama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
“Kami meminta dengan tegas kepada Komisi XII DPR RI, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM oleh PT. Rhesmatama di Inhil. Segala bentuk pelanggaran harus ditindak sesuai regulasi dan sanksi hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” ujar Ahmad Fauzi dalam forum tersebut.
Belajar dari Kasus Masa Lalu: Lindungi masyarakat Kecil
Fauzi mengingatkan para panelis bahwa persoalan penyalahgunaan BBM di wilayah Inhil bukanlah barang baru. Ia menyinggung kasus serupa di masa lalu yang sempat diangkat secara vokal oleh Muhammad Nasir saat menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Fauzi menegaskan bahwa PB HMI tidak ingin pembiaran atas praktik-praktik ilegal ini terus berulang karena dampak buruknya langsung dirasakan oleh masyarakat kelas bawah, khususnya para nelayan kecil di Inhil yang kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada ketersediaan dan keadilan distribusi BBM.
Pertanyakan Regulasi Teknis dan Desak Investigasi Lapangan
Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, Wasekjen PB HMI ini juga melontarkan sejumlah pertanyaan teknis dan mendesak kepada Ketua Komisi XII DPR RI dan Kepala BPH Migas, di antaranya:
1. Klarifikasi Volume & Kapasitas: Berapa sebenarnya klasifikasi volume tangki penyimpanan serta kapasitas sarana angkut (SPOB/Self Propelled Oil Barge atau Kapal Tanker) yang dimiliki dan diizinkan untuk beroperasi?
2. Kuota Penjualan Harian: Berapa volume BBM yang legal untuk diperjualbelikan setiap harinya oleh pihak terkait di wilayah tersebut?
Lebih lanjut, Fauzi mendesak Komisi XII DPR RI dan BPH Migas tidak hanya menerima Informasi yang berkembang di daerah saja, melainkan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.
“Pihak berwenang harus memastikan apakah proses penjualan atau penyalurannya sudah menggunakan nozel yang sesuai standar, menerapkan sistem kode QR, serta mengantongi surat izin resmi dari syahbandar dalam proses jual belinya,” tegas Fauzi.
Komitmen Mengawal Kasus hingga Tuntas
Menutup pernyataannya, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa PB HMI akan berdiri di garis depan demi mewujudkan keadilan energi bagi masyarakat daerah. Jika dugaan penyalahgunaan oleh PT. Rhesmatama ini terbukti benar, sanksi hukum yang tegas wajib dijatuhkan sesuai dengan supremasi hukum di Indonesia.
“Kami di PB HMI tidak akan tinggal diam. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis selanjutnya sesuai arahan organisasi untuk mengawal ketat proses ini sampai tuntas, demi memastikan hak-hak masyarakat dan nelayan kecil di Indragiri Hilir tidak dirampas oleh oknum yang mencari keuntungan sepihak,” pungkasnya.



