Korannusantara.id – Jakarta, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar pertemuan dengan manajemen GoTo dan Grab Indonesia di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), guna membahas implementasi kebijakan penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo, serta CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada penerapan tarif komisi baru bagi pengemudi transportasi online roda dua yang selama ini dinantikan oleh para mitra pengemudi.
“Bersama manajemen GoTo dan Grab, kami telah melakukan pembicaraan terkait pemberlakuan komisi untuk transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 mengumumkan perubahan struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang menurunkan potongan komisi aplikator dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, pihak GoTo dan Grab memastikan bahwa aturan baru tersebut akan mulai diterapkan secara resmi pada 1 Juli 2026.
Cucun menegaskan DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para pengemudi ojek online.
“Komitmen DPR RI dan Presiden Prabowo jelas berpihak kepada para pengemudi ojek online. Dari pernyataan GoTo dan Grab yang kita dengar bersama, mulai 1 Juli 2026 skema pembagian pendapatan 8:92 resmi diberlakukan,” kata Cucun.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pengemudi ojek online akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar, yakni 92 persen, sementara aplikator memperoleh 8 persen, sesuai amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026.



