• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Menggugat Fanatisme Mazhab: Kembali kepada Semangat Pluralisme Hukum Islam

Oleh:Anggi Setia Rini Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2026
in Artikel
0
Menggugat Fanatisme Mazhab: Kembali kepada Semangat Pluralisme Hukum Islam

Ket : Penulis : Anggi Setia Rini Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Artikel, Di era digital saat ini, akses terhadap informasi keagamaan semakin mudah dan melimpah. Hanya dengan beberapa sentuhan pada layar gawai, seseorang dapat menemukan beragam fatwa, ceramah, kajian, hingga pandangan hukum Islam (fikih) dari berbagai sumber. Namun, kemudahan tersebut justru menghadirkan sebuah ironi. Alih-alih melahirkan cara pandang yang lebih terbuka dan inklusif, ruang digital sering kali dipenuhi perdebatan yang tidak produktif, saling menyalahkan, serta klaim kebenaran sepihak. Perbedaan pandangan fikih yang semestinya menjadi kekayaan intelektual Islam justru kerap berubah menjadi sumber konflik di tengah umat.

 

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari masih kuatnya fanatisme mazhab atau ta’ashub, yakni sikap berlebihan dalam membela suatu pandangan hukum hingga menutup diri terhadap argumentasi dan pendapat lain. Dalam praktiknya, fanatisme mazhab sering berkembang menjadi keyakinan bahwa hanya kelompok atau mazhab tertentu yang benar, sementara pandangan lain dianggap keliru, bid’ah, bahkan sesat. Pola pikir hitam-putih seperti ini berpotensi mengikis semangat persaudaraan, memperdalam polarisasi sosial, dan menjauhkan umat dari nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kebijaksanaan serta toleransi.

 

Padahal, jika melihat sejarah perkembangan hukum Islam, para imam mazhab besar tidak pernah mengajarkan sikap fanatik. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal merupakan ulama yang sangat menghormati perbedaan pendapat. Mereka memahami bahwa hasil ijtihad manusia tidak bersifat mutlak dan selalu terbuka terhadap kemungkinan koreksi. Ungkapan terkenal Imam Syafi’i, “Pendapatku benar, tetapi mungkin mengandung kesalahan; dan pendapat orang lain salah, tetapi mungkin mengandung kebenaran,” menunjukkan kedewasaan intelektual yang patut diteladani. Sikap tersebut menjadi bukti bahwa perbedaan pendapat dalam fikih bukanlah ancaman, melainkan bagian dari dinamika keilmuan Islam.

 

Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam kembali menghidupkan semangat pluralisme hukum Islam (ta’addud al-madzahib). Pluralisme hukum Islam bukan berarti mencampuradukkan seluruh pendapat secara serampangan atau mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

Sebaliknya, pluralisme merupakan pengakuan bahwa keberagaman interpretasi hukum merupakan keniscayaan yang lahir dari perbedaan metode, konteks, dan pendekatan para ulama dalam memahami nash. Sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW, perbedaan pandangan telah menjadi bagian dari tradisi keilmuan Islam dan dipandang sebagai bentuk keluasan rahmat, bukan sumber perpecahan.

 

Relevansi pluralisme hukum Islam semakin terasa dalam menghadapi tantangan zaman modern.

Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), transaksi keuangan digital, mata uang kripto, layanan paylater, hingga persoalan etika kedokteran modern menghadirkan berbagai problem baru yang tidak ditemukan secara eksplisit pada masa klasik. Kondisi ini menuntut pendekatan hukum yang lebih adaptif, fleksibel, dan multidimensional. Menghadapi persoalan-persoalan kontemporer tersebut, umat tidak dapat hanya bergantung pada pembacaan tekstual yang kaku dari satu mazhab semata. Di sinilah pentingnya ijtihad kolektif lintas mazhab serta pemanfaatan kekayaan khazanah fikih untuk menghasilkan solusi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.

 

Lebih jauh, sikap fanatik yang berlebihan justru dapat menjauhkan Islam dari misi utamanya sebagai rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam. Ketika hukum Islam disampaikan dengan pendekatan yang kaku, eksklusif, dan penuh penghakiman, maka nilai keadilan, kemudahan, dan kasih sayang yang menjadi inti ajaran Islam berisiko terabaikan. Agama kemudian dipersepsikan sebagai beban yang menekan, bukan sebagai pedoman hidup yang menenangkan dan membimbing. Padahal, Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok yang senantiasa memilih jalan yang lebih mudah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang mendasar.

 

Untuk meruntuhkan tembok fanatisme mazhab, langkah konkret perlu dimulai dari reformasi cara umat mempelajari agama. Pendidikan keagamaan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, perguruan tinggi, maupun media sosial, perlu lebih banyak memperkenalkan pendekatan fikih perbandingan (fiqh al-muqaran). Umat tidak hanya diajarkan mengenai suatu hukum berdasarkan mazhab yang dianutnya, tetapi juga diajak memahami alasan metodologis mengapa mazhab lain dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Dengan memahami proses ijtihad dan ushul fikih yang melatarbelakangi lahirnya berbagai pendapat, masyarakat akan lebih mudah menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan.

 

Pada akhirnya, menggugat fanatisme mazhab bukan berarti mengajak umat meninggalkan mazhab yang selama ini menjadi pedoman beragama. Bermazhab tetap memiliki peran penting sebagai panduan praktis dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari. Namun, yang perlu dikritisi adalah sikap fanatik buta yang menutup ruang dialog, menghambat perkembangan pemikiran, dan memicu perpecahan di tengah umat. Mazhab seharusnya menjadi jembatan ilmu yang menghubungkan umat dengan warisan intelektual Islam yang kaya, bukan tembok yang memisahkan sesama Muslim.

 

Dengan menghidupkan kembali semangat pluralisme hukum Islam, umat tidak hanya merawat tradisi intelektual yang telah diwariskan para ulama, tetapi juga menghadirkan wajah Islam yang lebih inklusif, moderat, dan relevan dengan perkembangan zaman. Di tengah dunia yang terus berubah, sikap terbuka terhadap perbedaan bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud kedewasaan dalam memahami keluasan ajaran Islam yang sesungguhnya.

Views: 209
Tags: Artikel Mahasiswa Uin Syarif HidayatullahHukum IslamMenggugat FanatismeMenggugat Mazhab
Previous Post

Penafsiran Al-Qur’an di Era Artificial Intelligence (AI ) : Peluang dan Tantangan Keilmuan Islam

Next Post

Musda AMPI IX Sumut : David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut Periode 2026–2031

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Musda AMPI IX Sumut : David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut Periode 2026–2031

Musda AMPI IX Sumut : David Luther Lubis Kembali Terpilih Pimpin AMPI Sumut Periode 2026–2031

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.