Korannusantara.id – Iskandar Puteri, Polisi menahan dua pasangan suami istri guna membantu penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang videonya kembali viral di media sosial.https://www.instagram.com/reel/DZgwBu1zn-w/?igsh=MnBibmU4cXNubHZu
Kapolres Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan pihaknya mendeteksi empat video viral yang memperlihatkan seorang pekerja rumah tangga asing ( asal indonesia ) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh dua pria dan dua wanita warga setempat.
Menurutnya, peristiwa tersebut diyakini terjadi di sebuah rumah di kawasan Taman Johor, Tampoi, Johor.
Berdasarkan informasi intelijen, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 19.30 waktu setempat, tim dari Departemen Investigasi Kriminal Kontingen Johor bersama Polres Johor Bahru Utara berhasil menangkap empat tersangka yang berusia antara 30 hingga 34 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian milik tersangka, satu unit kamera CCTV, serta dua paspor milik seorang perempuan warga negara asing ( Indonesia ) yang diduga bekerja sebagai ART pada salah satu pasangan tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka tidak memiliki catatan kriminal dan hasil tes urine mereka negatif,” ujar Ab Rahaman.
Ia menambahkan, polisi akan mengajukan permohonan penahanan reman terhadap para tersangka berdasarkan Pasal 117 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Malaysia di Pengadilan Johor Bahru.
Dari hasil penyelidikan awal, insiden yang terekam dalam video tersebut diduga terjadi pada 26 Juli tahun lalu di Taman Johor. Namun, rekaman video baru beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Polisi masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Selain korban utama, polisi juga tengah melacak dua perempuan lain yang diketahui bekerja sebagai ART di rumah yang sama. Keduanya diyakini turut menjadi korban kekerasan dan diduga merekam kejadian yang menimpa salah satu rekan mereka.
“Seluruh korban berusia sekitar 20-an tahun dan diduga telah melarikan diri, namun masih berada di dalam negeri,” jelasnya.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 323 dan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait tindak penganiayaan, Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia, serta Pasal 12(1)(f) Undang-Undang Paspor Malaysia.



