Korannusantara.id – Pekanbaru, 12 Juni 2026, Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Youth Epicentrum (DPW IYE) Riau menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan atau berprofesi sebagai wartawan yang melakukan pendekatan dan negosiasi kepada pengurus DPW IYE Riau terkait persoalan yang melibatkan pemilik SPBU 14.282.667 yang saat ini menjadi perhatian publik.
Kabid Hukum dan Advokasi DPW IYE Riau, Aidil, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi profesi pers yang pada prinsipnya memiliki fungsi kontrol sosial, pendidikan, informasi, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mempertanyakan tujuan dan dasar dari upaya negosiasi yang dilakukan kepada pengurus. Jika memang ada pihak yang ditugaskan untuk meredam kritik atau memengaruhi sikap organisasi kepemudaan, maka hal tersebut merupakan praktik yang tidak sehat dalam kehidupan demokrasi serta bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Aidil.
DPW IYE Riau menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang menjadi perhatian publik seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui pendekatan informal yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya memengaruhi atau mengendalikan sikap kritis masyarakat.
Terkait substansi persoalan SPBU 14.282.667, DPW IYE Riau mengingatkan bahwa distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi wajib tunduk pada *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 menegaskan bahwa BBM tertentu yang peruntukannya ditetapkan pemerintah dilarang disalahgunakan. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
DPW IYE Riau juga mendesak pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami tidak akan menghentikan upaya pengawasan dan penyampaian aspirasi hanya karena adanya pendekatan-pendekatan tertentu. Kritik yang kami sampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan harus dijawab dengan transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPW IYE Riau meminta organisasi profesi pers, Dewan Pers, serta aparat penegak hukum untuk turut memperhatikan dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik jurnalistik, penyalahgunaan profesi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Khusus terkait BBM bersubsidi, aparat penegak hukum dapat menindak berdasarkan UU Migas No. 22/2001 Pasal 53-55 apabila ditemukan unsur penyalahgunaan.
DPW IYE Riau mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada intimidasi, penghalangan penyampaian pendapat, penyalahgunaan profesi, maupun upaya memengaruhi proses pengawasan publik secara melawan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPW IYE Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang, objektif, dan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh serta dapat dipertanggungjawabkan.



