• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Korupsi MBG BGN AYS Ditetapkan Tersangka Baru oleh Kejagung

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2026
in Nasional
0
Korupsi MBG BGN AYS Ditetapkan Tersangka Baru oleh Kejagung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaiman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (11/6/2026), mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial AYS yang merupakan pihak swasta.

“Pada hari Sabtu lalu, 6 Juni 2026, tim penyidik telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu AYS selaku pihak swasta,” ujar Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli, serta melakukan ekspose perkara bersama para ahli. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menurut penyidik, AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.

Dalam pelaksanaannya, tersangka SS diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator Mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS diketahui dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong serta mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar melalui portal Mitra MBG.

Akibatnya, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dan disetujui justru dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal.

Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal MBG telah ditutup.

“Dan tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar padahal portal MBG sudah tutup,” ungkap Syarief.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Views: 188
Tags: AYS Mitra MBGKejagung Tetapkan AYSKorupsi Program MBGTersangka Baru MBG
Previous Post

Dedi Mulyadi Ingatkan Masyarakat Bedakan BBM Subsidi dan Non-Subsidi

Next Post

Kesatria Muda Respublika Soroti Dampak Geopolitik terhadap Harga Energi, Publik Diajak Kedepankan Sikap Rasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kesatria Muda Respublika Soroti Dampak Geopolitik terhadap Harga Energi, Publik Diajak Kedepankan Sikap Rasional

Kesatria Muda Respublika Soroti Dampak Geopolitik terhadap Harga Energi, Publik Diajak Kedepankan Sikap Rasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.