Korannusantara.id – Medan, Kementerian HAM RI melalui surat Direktur Pelayanan Kementerian HAM RI, Dr. Osbin Samosir kepada Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, MKed (Pd), Sp.PD bergerak cepat melakukan transformasi dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Tidak sekadar menyelesaikan sengketa lahan, institusi ini menorehkan standar baru (benchmark) dengan mengedepankan mitigasi risiko HAM dan perlindungan terhadap keberlanjutan fasilitas publik.
Setelah sukses mengawal titik terang penanganan sengketa agraria Padang Halaban di Labuhanbatu Utara lewat skema TORA pada Kamis (4/6) lalu, sebelumnya jajaran Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) HAM bersama Tim Kanwil KemenHAM Sumatera Utara tancap gas secara maraton sejak 2-5 Juni 2026 di Sumatera Utara mengintervensi isu strategis di Kabupaten Deli Serdang terkait permohonan pelepasan aset Pemkab di atas lahan HGU PTPN.
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, pertemuan kordinasi dengan Bupati dan jajaran Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa rangkaian pergerakan Kementerian HAM RI di Sumatera Utara ini merupakan bukti nyata kinerja konkret Menteri HAM RI beserta jajaran Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang responsif dan taktis di lapangan.
“Ini adalah arahan langsung dari Pak Menteri. Kementerian HAM hadir bukan untuk mencampuri urusan teknis sertifikasi tanah atau menentukan harga lahan yang menjadi ranah instansi lain. “Posisi strategis kami di Deli Serdang adalah mengunci jaminan bahwa fungsi sosial dan hak asasi masyarakat atas fasilitas publik tidak boleh terganggu akibat sengketa status tanah,” tegas Hasbi di Medan, Minggu (7/6).
Bukan Sekadar Sengketa Aset, Ini Soal Hak Dasar Rakyat
Hasbi membeberkan, di atas lahan HGU yang sedang berproses di Deli Serdang, saat ini berdiri fasilitas pelayanan publik yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak, meliputi 75 unit sekolah, 8 unit puskesmas, 400 lebIh ruas jalan utama.
“Pendekatan narasi yang kami bawa adalah keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik. Yang perlu dilindungi di sini bukan sekadar aset fisik pemerintah daerah, melainkan hak ribuan siswa untuk bersekolah, hak ratusan pasien untuk berobat, dan akses ekonomi warga desa yang menggunakan jalan tersebut.
“Belum ada pelanggaran HAM aktual, namun jajaran KemenHAM melakukan pencegahan dini (pre-emptive strike) terhadap potensi dampaknya,” urai Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak.
Menuju Model Penyelesaian Nasional
Keberhasilan jajaran KemenHAM mengurai benang kusut kasus Padang Halaban melalui kolaborasi lintas sektor (DPR RI, Komnas HAM, ATR/BPN, dan korporasi) kini diadopsi untuk merumuskan resolusi di Deli Serdang. Jajaran Ditjen PDK HAM memformulasikan empat opsi rekomendasi kebijakan yang akan diuji, mulai dari skema pelepasan sebagian HGU untuk kepentingan publik, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai jangka panjang, hingga skema penyelesaian khusus BUMN melalui koordinasi ATR/BPN.
Kementerian HAM RI mengidentifikasi bahwa fenomena di Deli Serdang ini merupakan potret kecil dari sebuah gejala nasional. Banyak fasilitas publik di berbagai wilayah Indonesia yang secara historis berdiri di atas lahan korporasi atau negara tanpa kepastian hukum yang final.
“Kasus Deli Serdang ini tidak boleh dilihat sebagai kasus lokal semata, melainkan pintu masuk untuk melahirkan Model Penyelesaian Nasional terhadap fasilitas publik yang berada di atas lahan HGU. Melalui langkah nyata ini, publik dapat melihat bahwa di bawah komando Menteri HAM RI, kementerian ini menjadi benteng utama dalam mengawal kepentingan publik dan mencegah potensi risiko pelanggaran HAM di seluruh pelosok negeri,” tegas Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak.



