Korannusantara.id – Jakarta, Tim Kuasa Hukum Eliadi Hulu, S.H., M.H. mendesak Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh armada truk milik PT Siasat Cepat Muda yang berkedudukan di Semarang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kendaraan yang dioperasikan perusahaan memenuhi standar keselamatan dan persyaratan laik jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan itu disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 Mei 2026 di ruas Tol Pondok Pinang–TMII. Kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton box milik PT Siasat Cepat Muda dan kendaraan Toyota Corolla Altis milik Eliadi Hulu.
Menurut Tim Kuasa Hukum, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait dugaan kelalaian pengemudi, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan, manajemen keselamatan, serta kondisi armada kendaraan yang dioperasikan perusahaan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan bahwa seluruh armada PT Siasat Cepat Muda tidak layak jalan. Namun, kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku,” ujar Julianus Halawa, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, kendaraan angkutan barang dengan bobot besar memiliki risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan kendaraan penumpang biasa. Karena itu, setiap armada wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara berkelanjutan, termasuk kondisi sistem pengereman, ban, lampu, kemudi, suspensi, perlengkapan keselamatan, serta kelengkapan administrasi uji berkala kendaraan bermotor (KIR).
Menurut Julianus, apabila terdapat armada yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap beroperasi di jalan raya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal.
“Truk bukan sekadar alat transportasi biasa. Ketika kendaraan berbobot puluhan ton beroperasi di jalan umum, maka standar keselamatan dan tingkat kehati-hatian yang diterapkan harus jauh lebih tinggi. Satu kelalaian kecil saja dapat berakibat fatal bagi pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kendaraan yang terlibat kecelakaan, tetapi mencakup seluruh aspek manajemen keselamatan perusahaan. Di antaranya, kepatuhan terhadap jadwal perawatan kendaraan, sistem pengawasan pengemudi, kepemilikan sertifikasi yang dipersyaratkan, kepatuhan terhadap jam kerja sopir, hingga pelaksanaan uji berkala kendaraan.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan dapat memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.
“Kami berharap Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap armada truk yang dioperasikan PT Siasat Cepat Muda guna memastikan seluruh kendaraan benar-benar memenuhi standar laik jalan sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama,” lanjut Julianus.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap perusahaan. Sebaliknya, langkah itu diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan standar keselamatan di sektor angkutan barang.
Mereka menilai bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi juga perusahaan yang mengoperasikan armada kendaraan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pengguna jalan yang menjadi korban akibat kemungkinan adanya kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pemeriksaan menyeluruh oleh aparat berwenang akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa armada yang beroperasi di jalan raya benar-benar aman dan layak jalan,” tutup Julianus Halawa.



