• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Elsa Korban Dugaan Malapraktik Klinik Dermakeys , Tuntut Tanggung Jawab dan Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2026
in Nasional
0
Elsa Korban Dugaan Malapraktik Klinik Dermakeys , Tuntut Tanggung Jawab dan Proses Hukum

Ket : Elsa Adriana, korban dugaan malapraktik Klinik Dermakeys Kemang

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Elsa Adriana, korban dugaan malapraktik yang diduga terjadi di Klinik Dermakeys Kemang, menghadiri undangan klarifikasi yang dilaksanakan oleh penyidik Unit 3 Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

 

Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat Elsa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

 

Dalam agenda tersebut, Elsa hadir didampingi kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, untuk memberikan keterangan tambahan serta memperkuat fakta-fakta yang telah disampaikan dalam laporan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan yang saat ini sedang ditangani penyidik

 

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus wujud harapan agar perkara yang dilaporkan tidak berhenti pada tahap administrasi pelaporan semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara profesional hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

Klien kami memenuhi undangan klarifikasi dengan itikad baik untuk membantu penyidik mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sehingga korban memperoleh kepastian hukum yang layak,” ujar Jhon Saud Damanik kepada wartawan, pada Senin, 1 Juni 2026.

97
Tags: KemangKorban KecantikanMalapraktik Klinik DermakeysPolda Metro Jaya
Previous Post

Kasus Dugaan Malapraktik Klinik Deliza Bergulir, Publik Desak Pengusutan dan Tegakkan Hukum

Next Post

Universitas Aufa Royhan Kirim 1.500 Peserta, Berkontribusi Pecahkan Rekor MURI Seminar “10 Pohon Ilmu”

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Universitas Aufa Royhan Kirim 1.500 Peserta, Berkontribusi Pecahkan Rekor MURI Seminar “10 Pohon Ilmu”

Universitas Aufa Royhan Kirim 1.500 Peserta, Berkontribusi Pecahkan Rekor MURI Seminar "10 Pohon Ilmu"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.