Korannusantara.id – Jakarta, Elsa Adriana, korban dugaan malapraktik yang diduga terjadi di Klinik Dermakeys Kemang, menghadiri undangan klarifikasi yang dilaksanakan oleh penyidik Unit 3 Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat Elsa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam agenda tersebut, Elsa hadir didampingi kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, untuk memberikan keterangan tambahan serta memperkuat fakta-fakta yang telah disampaikan dalam laporan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan yang saat ini sedang ditangani penyidik
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus wujud harapan agar perkara yang dilaporkan tidak berhenti pada tahap administrasi pelaporan semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara profesional hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
Klien kami memenuhi undangan klarifikasi dengan itikad baik untuk membantu penyidik mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sehingga korban memperoleh kepastian hukum yang layak,” ujar Jhon Saud Damanik kepada wartawan, pada Senin, 1 Juni 2026.



