Korannnusantara.id – Padangsidimpuan, Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatra Utara, menangkap seorang pemuda berinisial AS, 19 tahun, yang diduga terlibat kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang perempuan muda berinisial SNP, 20 tahun.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim setelah sempat menjadi buronan dan kasusnya ramai diperbincangkan masyarakat serta media sosial.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Padangsidimpuan,” kata Wira Prayatna dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut polisi, peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Dokter Payungan, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Korban diketahui merupakan warga Desa Sanggabati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Wira menjelaskan, sebelum kejadian korban berada di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan. Saat hendak pulang, pelaku yang telah dikenal korban sejak 2024 meminta diantar ke rumahnya.
Korban kemudian mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor menuju kawasan Kelurahan Tobat. Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku mengajak korban berbincang dengan alasan ingin menceritakan persoalan keluarganya.
Namun situasi berubah ketika pelaku mengajak korban menuju sebuah pondok di sekitar lokasi. Korban menolak dan berusaha meninggalkan tempat tersebut. Polisi menyebut pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku memaksa korban, melakukan penganiayaan, kemudian merampas barang-barang milik korban,” ujar Wira.
Selain dugaan tindak kekerasan seksual, polisi menyebut pelaku juga membawa kabur telepon genggam dan kendaraan korban setelah kejadian.Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait lokasi persembunyian pelaku.
Tim Resmob kemudian melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah ruangan tertutup tempat pelaku bersembunyi. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil mengamankannya.
“Personel berhasil melumpuhkan pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wira.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah melakukan rekonstruksi sebanyak 35 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak korban mengantar pelaku hingga dugaan tindak kekerasan dan pencurian terjadi.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana memaksa seseorang bersetubuh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya saat berada di lokasi sepi ataupun ketika diminta menemani seseorang pada malam hari.
(Indra Saputra)



