Korannusantara.id, Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) mendapat dukungan untuk segera disahkan. Salah satu dukungan datang dari analis kebijakan publik.
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri murni dilakukan demi kesetaraan, keadilan dan masa dedikasi antar sesama anak bangsa, baik itu di tubuh Polri, TNI, dan Kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan Nasky merespons pembahasan RUU Polri yang mulai dilakukan Panitia Kerja (Panja) di DPR RI dan Pemerintah. Ada beberapa poin yang dibahas dan menjadi sorotan publik ialah usulan penambahan usia pensiun anggota kepolisian, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri dan penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami mendukung penuh pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk segera disahkan demi kesetaraan dan keadilan masa dedikasi antar sesama anak bangsa dalam mendukung serta mewujudkan asta cita pemerintahan Presiden Republik Inonesia, Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2026).
Selain itu, Nasky Penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat menegaskan, Urgensi dari Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan membuat kinerja aparat penegakan hukum semakin prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi). Sehingga pihaknya mendukung sepenuhnya dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut.
Lebih lanjut Ia menilai, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaanya oleh DPR RI dan Pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik.
“Kami percaya, pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat serta menyukseskan sejumlah program prioritas pemerintah,” tegas Nasky.
Ia menambahkan, Bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai langkah strategis untuk mewujudkan institusi kepolisian yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas melalui penguatan tata kelola kelembagaan.
“Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” tambahnya.
Lebih jauh lagi, Nasky Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta ini menyebut, Institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kini semakin dekat dengan masyarakat, tingkat kepercayaan publik terus naik, walaupun banyak lika-liku, dinamika, dan cobaan yang menguji institusi Polri. Namun semua itu dapat terlewati dengan kepemimpinan tegas dan humanis Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Nasky memaparkan, Berdasarkan, Hasil survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2% (kategori sangat percaya dan percaya), yang menandai pemulihan citra signifikan pascakerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Selanjutnya, Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) tahun 2026 merilis persepsi publik terhadap kinerja Polri dalam pelayanan dan penegakan hukum menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mencapai 79,2 persen. Dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 75,1 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Polri.
“Dan salah satu survei Internasional dari The Global Safety Report yang dirilis oleh Gallup tahun 2025 Indonesia memperoleh skor 89 pada Law and Order Index menempatkan Indonesia pada peringkat ke-19 dari 144 negara. Indeks ini mengukur tingkat rasa aman masyarakat serta kepercayaan terhadap penegak hukum,” ungkap Nasky.
Nasky yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicntrum menyebut, Dalam waktu dekat kami akan membuat forum group discussion (FGD) membedah secara objektif dan komprehensif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil. Dan kita juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak perlu cemas mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut.
“Karena, Menurutnya, tugas Polri akan semakin kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan agar masyarakat merasa aman dan terciptanya stabilitas keamanan nasional serta mempertegas kekuatan hukum,” jelas dia.
“Stabilitas keamanan nasional dan kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjadi negara maju, adil dan makmur apalagi kita memasuki bonus demografi dan menuju Indonesia emas 2025, jadi kesempatan ini jangan Kita sia-siakan,” sambungnya.
Diakhir keterangannya, Founder Nasky Milenial Center (NMC) menekankan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk memperkuat kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan kejahatan modern, perkembangan digitalisasi, dan dinamika keamanan yang semakin kompleks.
“Ia memandang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sangat urgensi dan diperlukan karena regulasi yang ada saat ini telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Dalam rapat di Senayan pada Senin (25/5/2026), Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sama-sama menyatakan bahwa penyesuaian batas usia pensiun masuk substansi revisi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.



