Korannusantara.id – Jakarta, Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia (JMI) memenuhi undangan resmi audiensi dari Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya pada Senin, 25 Mei 2026 di Jakarta. Pertemuan tertutup tersebut membahas berbagai persoalan serius terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menuai sorotan publik.
Audiensi dihadiri oleh Wakil Kepala BGN, Kepala Biro Hukum BGN, dan Direktur Manajemen Risiko BGN. Namun, JMI menyoroti absennya Inspektorat BGN selaku pengawas internal lembaga. Ketidakhadiran unsur pengawasan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas BGN dalam merespons kritik masyarakat sipil.
Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia, Nur Fikri, menyampaikan bahwa audiensi tersebut justru mengonfirmasi berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan Program MBG.
“Kami datang membawa kritik berbasis data dan regulasi. Namun yang kami temukan justru inkonsistensi kebijakan, lemahnya dasar teknis, dan tata kelola yang belum siap menjalankan program sebesar MBG. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan masa depan program unggulan Presiden,” tegas Nur Fikri.
Dalam audiensi tersebut, JMI mencatat sedikitnya empat temuan penting. Pertama, terkait etika pejabat publik. JMI menegaskan pentingnya komunikasi yang sehat antara pejabat negara dan masyarakat sipil.
Dalam forum itu, Wakil Kepala BGN menyampaikan permohonan maaf terbuka atas tindakannya memberikan ikon monyet kepada seorang aktivis UGM yang sebelumnya memicu kritik publik. Meski mengapresiasi langkah tersebut, JMI menilai permintaan maaf harus diikuti dengan perubahan sikap dan pembenahan sistem komunikasi publik di internal BGN.
Kedua, JMI menyoroti tidak dijawabnya substansi utama terkait dasar hukum dan teknis penetapan titik dapur MBG. Menurut JMI, pertanyaan yang merujuk langsung pada Petunjuk Teknis (Juknis) justru dijawab dengan penjelasan normatif mengenai sejarah pembentukan BGN dan proses distribusi titik dapur.
“Kami bertanya soal juknis dan legal standing penetapan titik dapur, tetapi yang dijawab justru narasi historis. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepastian regulasi,” ujar Nur Fikri.
Ketiga, audiensi memunculkan sejumlah pengakuan yang dinilai membuka persoalan baru.
Terkait polemik penguasaan sekitar 200 titik dapur oleh satu yayasan, Wakil Kepala BGN menyebut yayasan tersebut merupakan milik institusi TNI. Namun, penelusuran awal JMI menemukan badan hukum yayasan itu tercatat sebagai milik pribadi atau perorangan, bukan institusi negara.
“Jika benar bukan milik institusi TNI, maka ada dua kemungkinan: pejabat memberikan informasi yang keliru atau ada praktik penyamaran kepemilikan. Ini akan kami dalami secara hukum,” kata Nur Fikri.
Selain itu, JMI juga menemukan inkonsistensi terkait portal pendaftaran mitra dapur MBG. BGN mengklaim portal resmi ditutup sejak November 2025, tetapi hingga Mei 2026 masih muncul titik dapur baru. Dalam audiensi, BGN menyebut penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan kepala daerah dan anggota DPRD.
Bagi JMI, alasan tersebut justru memperlihatkan adanya potensi intervensi politik dalam program negara.
“Kalau portal resmi ditutup tetapi ada jalur khusus berdasarkan pesanan daerah atau elite politik, maka prinsip objektivitas program menjadi rusak. Ini berbahaya bagi integritas kebijakan publik,” tegas Nur Fikri.
Temuan lain yang disorot ialah pengakuan BGN bahwa Program 3T hingga kini belum memiliki DIPA anggaran, meskipun masyarakat di sejumlah daerah sudah membangun infrastruktur dapur secara mandiri.
JMI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan manipulasi harapan publik karena masyarakat didorong menjalankan program tanpa kepastian dukungan anggaran negara.
Di sisi lain, JMI juga menyoroti menjamurnya titik dapur MBG yang tidak dibarengi transparansi data penerima manfaat maupun indikator kinerja yang jelas. Skema insentif mitra pengelola dinilai tidak berbasis capaian terukur seperti jumlah distribusi, kualitas gizi, maupun efektivitas layanan.
Menurut JMI, pola tersebut membuka ruang pemborosan anggaran dan potensi konflik kepentingan.
Menutup keterangannya, Nur Fikri menegaskan bahwa JMI akan terus melakukan kontrol kritis terhadap seluruh kebijakan BGN demi menjaga marwah Program MBG sebagai program strategis nasional.
“Kami percaya Program MBG adalah program mulia untuk anak bangsa. Tetapi kemuliaan tujuan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi buruknya tata kelola. Kritik kami adalah bentuk tanggung jawab moral agar program ini tidak gagal karena amburadulnya manajemen,” pungkasnya.



