Korannusantara.id – Padang Lawas, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap empat pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 17 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan II Galanggang, Kecamatan Barumun.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Cinta K. Pohan mengatakan tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga.
“Atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, tim yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan masyarakat,” kata Cinta dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria berinisial MYN, 19 tahun, warga Siborna, Kecamatan Sosa Julu; MH, 26 tahun; FAN, 22 tahun; serta NH, 18 tahun.
Tiga nama terakhir diketahui merupakan warga Galanggang, Kecamatan Barumun.Menurut polisi, keempatnya diamankan sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah penangkapan, mereka dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk menjalani tes urine. “Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keempatnya positif mengonsumsi metamfetamin,” ujar Cinta.
Saat ini, keempat terduga pengguna narkotika tersebut telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
(Indra Saputra)



